LAMPUNGPEMERINTAH PROVINSI

Mencoreng Simbol Negara, Dinas PKPCK Lampung Diduga Biarkan Bendera Merah Putih Berkibar dalam Kondisi Sobek

Lampung, berita-public.com — Pemandangan yang memprihatinkan sekaligus memicu kritik keras terlihat di halaman kantor Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (PKPCK) Provinsi Lampung. Sebuah Bendera Merah Putih tampak dikibarkan dalam keadaan rusak dan sobek pada bagian ujungnya. Fenomena ini menuai sorotan tajam karena dinilai mencerminkan minimnya kepedulian serta kelalaian instansi pemerintah dalam menjaga kehormatan simbol negara. (10/09/26).

​Baik karena faktor cuaca maupun akibat kelalaian perawatan, pengibaran Sang Saka Merah Putih dalam kondisi tak layak di area perkantoran pemerintah merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan. Sebagai institusi publik, Dinas PKPCK seharusnya menjadi contoh dalam menghormati bendera negara.

​Tindakan mengibarkan bendera rusak memiliki konsekuensi hukum yang jelas dalam perundang-undangan di Indonesia:

  • ​Pasal 24 huruf c UU No. 24 Tahun 2009, Secara tegas melarang setiap orang atau instansi mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
  • ​Pasal 67 UU No. 24 Tahun 2009, Pengibaran bendera rusak secara sengaja dapat diancam pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp100.000.000.
  • ​Pasal 235 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), Menegaskan sanksi denda material bagi siapa pun yang mengibarkan bendera negara dalam kondisi tidak layak.

Desakan Sanksi Disiplin ASN

​Selain ancaman pidana, kelalaian ini menuntut adanya pertanggungjawaban administratif. Kepala Dinas, Pejabat maupun petugas bagian umum yang bertanggung jawab atas fasilitas di Dinas PKPCK Provinsi Lampung berpotensi dijatuhi sanksi disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN). Sanksi dapat berupa teguran tertulis hingga tindakan tegas berupa pencopotan jabatan akibat pengabaian simbol kehormatan bangsa.

​Insiden ini menjadi teguran keras bagi seluruh jajaran pimpinan daerah agar meningkatkan pengawasan dan tidak menganggap sepele pemeliharaan simbol-simbol negara di lingkungan dinas instansi pemerintah. (Red)

Exit mobile version