TULANG BAWANG BARAT

Menjadi Sorotan Publik, DPRD Tubaba Gelar RDP Bersama PUPR

Tulang Bawang Barat, berita-public.com – Komisi III DPRD Tulang Bawang Barat (Tubaba) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) setempat, menyikapi sejumlah informasi yang berkembang di masyarakat dan pemberitaan media terkait kinerja serta pelaksanaan program Dinas PUPR.

RDP tersebut digelar sebagai bentuk klarifikasi atas sorotan publik, khususnya terkait proyek infrastruktur jalan yang dinilai mengalami keterlambatan.

Ketua Komisi III DPRD Tubaba, Edi Anwar, mengatakan bahwa pihaknya telah mengonfirmasi langsung kepada Dinas PUPR mengenai sejumlah kegiatan yang menjadi perhatian publik, khususnya di bidang Bina Marga.

“Untuk bidang Bina Marga sudah kita bahas. Ada tiga kegiatan yang bermasalah karena keterlambatan waktu pengerjaannya, yaitu pelebaran Jalan Sp. PU–Pasar Tempel, Jalan Lingkungan Panaragan, serta Jalan Lingkungan Tiyuh Mulya Kencana,” ujar Edi Anwar, Selasa (06/01/2026).

Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Tubaba, M. Iwan Setiawan, menjelaskan bahwa hingga saat ini progres pekerjaan pada kegiatan tersebut baru mencapai sekitar 97 persen.

“Progresnya baru 97 persen, masih kurang di beberapa titik. Kurang lebih sekitar tiga mobil material lagi, setelah itu akan dilakukan pemadatan ulang,” jelasnya.

Ia menambahkan, keterlambatan pekerjaan disebabkan oleh kendala ketersediaan material. Quarry yang selama ini menjadi pemasok bahan baku diketahui sedang terikat kontrak dengan proyek jalan tol di wilayah Sumatera Selatan, sehingga stok material menjadi terbatas.

“Kendala utamanya karena quarry di Tanjungan sudah berkontrak dengan pelaksana proyek jalan tol di Sumsel, sehingga terjadi kekurangan stok material,” ungkapnya.

Meski demikian, M. Iwan memastikan bahwa pelaksanaan pekerjaan masih tetap dilanjutkan oleh kontraktor yang sama. Pihaknya memberikan perpanjangan waktu selama 50 hari setelah masa kontrak awal berakhir, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Untuk sementara masih dilanjutkan oleh kontraktor yang sama. Kita berikan kesempatan 50 hari dengan denda keterlambatan sebesar 1 per 1.000 per hari. Tahapan pemutusan kontrak belum sampai ke sana,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa total terdapat tiga kegiatan proyek jalan yang melampaui batas waktu kontrak, yakni satu kegiatan pelebaran jalan dan dua kegiatan jalan lingkungan.

“Yang terlambat ada tiga pekerjaan, yaitu pelebaran Jalan Sp. PU–Pasar Tempel dan dua pekerjaan jalan lingkungan,” pungkasnya.

Exit mobile version