Bandar Lampung, BP – Hanif Faisol Nurofiq selaku Menteri Lingkungan Hidup menyegel Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung di Kecamatan Teluk Betung Barat, Sabtu 28 Desember 2024.
Hanif Faisol menyebut alasan penyegelan ini karena memang tidak memiliki standar lingkungan hidup dan melanggar peraturan.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq saat di lokasi pada Sabtu 28 Desember 2024.
Adapun aturan yang dilanggar diantaranya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Kami menemukan indikasi kuat bahwa pengelolaan sampah di TPA Bakung tidak sesuai dengan norma dan regulasi yang berlaku,” Ungkap Menteri Lingkungan Hidup, Hanif.
Ia mengatakan sampah di TPA Bakung tidak dikelola dengan baik dan mengakibatkan terjadinya pencemaran lingkungan.
“Situasi ini bukan hanya gagal menyelesaikan masalah sampah tetapi justru menciptakan pencemaran yang lebih mahal untuk dipulihkan,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa TPA Bakung akan berada di bawah pengawasan Kementerian Lingkungan Hidup.
Ia juga mengatakan akan sangat memungkinkan TPA Bakung ditutup jika masalahnya terus berlanjut.
“Kami akan bekerjasama dengan pihak terkait untuk mengevaluasi dan memberikan solusi terhadap masalah ini,” Jelasnya.
Ia mengatakan telah mendapatkan cukup bukti untuk membawa masalah TPA Bakung ke ranah hukum.
“Artinya harus ada yang tersangka. Ini serius karena masyarakat meminta kita tentunya untuk menyelesaikan masalah sampah di Indonesia,” Tegasnya.