Lampung, berita-public.com – Pemandangan antrean panjang kendaraan yang mengular di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Lampung belakangan ini bukan lagi sekadar gangguan lalu lintas biasa. Fenomena kemacetan parah yang disebabkan oleh deretan truk dan kendaraan bermotor berburu Solar bersubsidi telah mencapai titik yang meresahkan dan merugikan hak-hak ekonomi publik secara luas.
Akibat kendaraan yang parkir memakan bahu jalan hingga menutupi akses masuk toko, banyak pelaku usaha mikro dan pemilik toko di sekitar SPBU menjerit. Akses usaha mereka tertutup rapat, membuat calon pembeli enggan mampir karena enggan terjebak kemacetan. Masyarakat pengguna jalan yang ingin beraktivitas pun harus mengelus dada menahan emosi menghadapi kemacetan rutin di titik-titik SPBU tersebut.
Pertanyaan mendasar yang kini mengusik nurani publik adalah, Apakah pasokan BBM bersubsidi ini benar-benar langka dari hulu, ataukah ini hasil permainan kotor oknum mafia yang menimbun dan memperjualbelikan Solar subsidi demi keuntungan pribadi?.
Laporan dan aduan warga yang masuk ke meja redaksi kami memunculkan indikasi kejanggalan yang teramat kuat. Berdasarkan pengamatan di lapangan, armada kendaraan yang mengisi BBM bersubsidi di SPBU tertentu diduga kuat merupakan kendaraan yang “itu-itu saja”.
Pola permainan di lapangan disinyalir menggunakan modus pengerahan kendaraan helikopter (berpindah-pindah SPBU) hingga dugaan manipulasi Plat Nomor Polis (Nopol) untuk mengelabui sistem pengawasan digital. Praktik lansir Solar subsidi secara masif ini mengindikasikan bahwa BBM yang seharusnya diperuntukkan bagi rakyat kecil, petani, dan angkutan logistik masyarakat justru disedot untuk pasokan industri atau bisnis ilegal oknum tak bertanggung jawab.
Kondisi ini tidak boleh terus dibiarkan dengan dalih “pembatasan kuota” semata. Dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan sudah sangat nyata dan melukai masyarakat kecil.
Kami dari Redaksi berita-public.com mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya jajaran Polda Lampung, BPH Migas, serta Satgas Pengawasan BBM untuk segera turun langsung ke lapangan dan melakukan penyelidikan secara mendalam. Penyelidikan tidak boleh hanya menyasar sopir di tingkat bawah, tetapi harus mampu membongkar jaringan penampung, penyedia modal, hingga dugaan keterlibatan oknum SPBU atau instansi yang memuluskan praktik haram ini. (12/09/26).
Sanksi pidana bagi penyalahguna BBM bersubsidi telah diatur secara tegas dalam Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja), yang mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar. Penegakan hukum yang berani dan transparan adalah kunci untuk menghentikan penderitaan warga.
Sebagai media yang berdiri di atas kepentingan publik dan keterbukaan informasi, Redaksi berita-public.com berkomitmen penuh untuk mengawal isu ini secara berkelanjutan. Kami akan terus melakukan penelusuran investigatif, mengumpulkan bukti-bukti lapangan, serta menyajikan pemberitaan susulan secara kritis demi menuntut transparansi dan keadilan bagi masyarakat Lampung.
Jangan biarkan uang rakyat dalam bentuk subsidi negara justru dijarah oleh mafia demi memperkaya diri sendiri! (Red)











