Way Kanan, Berita-public.com — Gelombang perlawanan masyarakat adat di Kabupaten Way Kanan terhadap perluasan Kawasan Hutan Register 44 Sungai Muara Dua kian memanas. Setelah sebelumnya digugat oleh Marga Buay Pemuka Pangeran Ilir (MBPPI) Negara Batin, kini giliran Masyarakat Adat Marga Buay Pemuka Bangsa Raja (MBPBR) Negeri Besar yang mengambil sikap tegas lewat deklarasi perlawanan dalam Mufakat Agung.
Gerakan tersebut dimotori oleh Tim Tujuh Belas (T-17), sebuah komite khusus yang dibentuk untuk memperjuangkan hak atas Tanah Marga yang diduga dicaplok secara sepihak oleh negara untuk dijadikan kawasan hutan lindung.
Perwakilan Inisiator Tim-17 yang juga didapuk sebagai Tim Advokasi Hukum, Gindha Ansori Wayka, membongkar adanya kejanggalan besar di balik pembengkakan luas Kawasan Hutan Register 44 dari.
“Hari ini Masyarakat Adat MBPBR Negeri Besar menggelar Mufakat Agung untuk menyoal perluasan masif sedalam 14.525 hektar. Hasil penelusuran kami mengungkap fakta mencengangkan bahwa perluasan ini merupakan imbas dari kebijakan tukar guling (ruilslag) yang cacat prosedur,” tegas Gindha di Sesat Tantan Gumanti Negeri Besar, Sabtu (30/5/2026).
Gindha membeberkan bahwa Pemerintah diduga membebaskan Kawasan Hutan Register 28 Kalianda untuk pemukiman warga di Lampung Selatan. Namun, sebagai gantinya, negara justru membebankan beban luasan pengganti sebesar 14.525 hektar tersebut di atas tanah ulayat milik marga lain secara sepihak. Lahan pengganti tersebut mencaplok:
Sebagian tanah Marga Buay Pemuka Bangsa Raja (BPBR) Negeri Besar.
Sebagian tanah Marga Buay Pemuka Pangeran Ilir (BPPI) Negara Batin.
Sebagian tanah Marga Suway Umpu Gunung Terang (Tulang Bawang Barat).
“Negara telah melakukan perbuatan yang melanggar hukum dalam penyediaan tanah perluasan hutan lindung ini. Proses ini berjalan tanpa adanya pelepasan hak adat ataupun musyawarah ganti rugi. Ini berbeda jauh dengan tata cara legal yang dilakukan oleh Pemerintah Kolonial Belanda pada tahun 1940 silam yang menghormati batas hutan larangan milik adat,” cecar akademisi hukum tersebut.
Menurut Gindha, Mufakat Agung ini menjadi tonggak sejarah baru karena digelar secara terbuka dengan melibatkan seluruh elemen darah keturunan Marga Buay Pemuka Bangsa Raja, baik yang menetap di Tiyuh (desa) maupun di perantauan (Jabodetabek, Bandung, dan Kotabumi).
Langkah hukum dan taktis ini diambil Tim-17 untuk menagih janji serta menindaklanjuti Surat Menteri Kehutanan Nomor: 427/MENHUT-VIII/2001. Surat tertanggal 15 Maret 2001 tersebut secara eksplisit mengatur tentang pengembalian tanah ulayat masyarakat adat di koridor Register 44 Sungai Muara Dua dan Register 46 Way Hanakau.
“Mandat dari kementerian sudah jelas, pengelolaan kawasan tersebut seharusnya diarahkan pada pola kemitraan yang saling menguntungkan dengan masyarakat adat setempat, bukan justru melakukan pengusiran terstruktur atau klaim sepihak yang merugikan ekosistem adat,” paparnya.
Guna memastikan perjuangan ini berjalan sistematis hingga ke tingkat pusat, Mufakat Agung meresmikan jajaran pengurus T-17 yang diisi oleh tokoh-tokoh adat dan intelektual Marga BPBR:
Ketua Dr. H.M. Hermansyah, S.H., M.M. / Young St Ratu Marga Nua Labuhan Agung 14 (Suku Mahligai)
Wakil Ketua H. Usman Karim JAB, S.Pd., M.M. / St Mas Putra (Suku Tahta Marga)
Sekretaris Rahmat Roni (Sekretaris I), Barmawi (Sekretaris II), Amir Mahmudin, S.Pd. (Sekretaris III)
Bendahara Umum H. Noya UKR / St Sempurna Jaya (Suku Jaya Agung)
Tim Advokasi Hukum & Operasional Lapangan Ardo Adam Saputra, S.E. (Suku Bandar) dan Gindha Ansori Wayka, S.H., M.H. (Suku Gedung-Bandar)
Anggota Teknis & Kehormatan Terdiri dari 9 perwakilan suku tiyuh serta koordinator wilayah perantauan lintas provinsi.
Ke depan, T-17 menegaskan tidak akan membuka celah toleransi terhadap segala bentuk pemutihan lahan adat yang berjalan di luar koridor hukum. Segala langkah advokasi, mulai dari gugatan administratif hingga aksi lapangan, akan dikonsolidasikan demi merebut kembali hak ulayat Marga Buay Pemuka Bangsa Raja yang dirampas atas nama perluasan hutan negara.
(*)











