Lampung, berita-public.com – Dirkrimsus Subdit V Polda Lampung berhasil menangkap empat orang tersangka kasus pemerasan dengan modus akan menyebarkan video porno.
Keempat tersangka itu berinisial A, E, MA dan F. Mereka merupakan satu komplotan yang ditangkap dilokasi yang berbeda-beda. Kombes Pol Dery Agung Wijaya mengatakan, tiga dari empat tersangka merupakan narapidana di salah satu rutan di Lampung.
“Tersangka merupakan napi yang ada di Lampung, kami melakukan kerja sama dengan Rutan dan Lapas yang ada di Lampung dan berhasil mengungkap tindak pidana ini,” ujar Dery.
Adapun masing-masing peran keempat tersangka yakni, tersangka A mengaku sebagai anggota Polisi untuk mengelabui korban, tersangka E selaku pengedit foto, video. Tersangka MA sebagai kurir pengambil uang yang telah ditransfer dan tersangka F yang menampung semua barang-barang peralatan.
“Korbannya random, dari keempat tersangka ada yang pasangan suami istri. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian mencapai Rp 150 juta,” ungkapnya.
Dery mengatakan, kronologi kejadian berawal, korban berkenalan dengan tersangka melalui media sosial TikTok. Kemudian keduanya bertukar nomor WhatsApp.
“Setelah berkomunikasi dan menjalin hubungan yang intens, terjadilah pemberian data dalam konteks seksual dan hal tersebut diancam oleh pelaku untuk disebarkan,” jelasnya.
Korban melaporkan kepada pihak kepolisian. Kemudian, Subdit V Ditreskrimsus Polda Lampung melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap 4 pelaku.
Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 35 jo Pasal 51 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar.
Kombes Dery mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melapor jika mengalami pemerasan atau penipuan serupa. “Kami terus melakukan pendataan. Jangan takut untuk melapor,” pungkasnya. (*)