Lampung Utara, berita-public.com – Oknum Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara yang berinisial HN, tengah menghebohkan publik yang diduga melakukan Perslingkuhan dengan seorang wanita berinisial L.
Dokumentasi data yang didapat oleh tim investigasi, terlihat oknum kadis tersebut terlihat berada dalam sebuah kamar hotel dengan seorang wanita muda yang diduga bukan istrinya.
Mirisnya, diduga perbuatan tersebut dilakukan pada saat bulan suci Ramadhan. Insiden tersebut diduga terjadi pada Jumat malam, tanggal 8 Maret 2025, di salah satu hotel di Bandar Lampung.
Dalam data tersebut, HN tampak mesra dengan L tersebut dalam kondisi yang sangat tidak pantas. Video dan gambar tersebut memperlihatkan keduanya berada dalam kamar.
Saat dikonfirmasi oleh tim awak media melalui via pesan singkat WhatsApp dengan nomor 08227877xxxx, oknum kadis HN mengatakan bahwa dirinya masih berada di luar kota.
“Persoalan apa ya?” ujar HN saat ditanya mengenai dugaan kasus yang menyeret namanya.
Namun, setelah tim investigasi menjelaskan dugaan persoalan tersebut, HN tidak memberikan jawaban (balasan-red), meskipun pesan yang dikirim menunjukkan status aktif.
Menurut sumber terpecaya, yang meminta untuk tidak disebutkan namanya, tindakan HN ini bisa menimbulkan dugaan pelanggaran etik kedinasan. Sebagai seorang pejabat publik, seharusnya menjaga nama baik dan integritasnya, serta menjunjung tinggi nilai moral yang sesuai dengan jabatan yang diembannya.
“Perbuatan tersebut, apabila terbukti, dapat dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang, di mana HN sebagai Kepala Dinas Perdagangan tidak hanya melanggar norma sosial tetapi juga etika birokrasi yang harus dijunjung tinggi, ” ucap sumber.
Masyarakat Kabupaten Lampung Utara kini tengah merasa sedih oknum Kepala dinas diduga melakukan perbuatan asusila di bulan bulan suci Ramadhan. Serta menunggu keterangan lebih lanjut dari pihak berwenang, apakah akan ada tindakan tegas terhadap oknum Kepala Dinas tersebut. Hingga saat ini, pihak terkait belum memberikan klarifikasi lebih lanjut mengenai kasus ini.
Penasaran dengan berita selanjutnya?, tunggu edisi mendatang. (Redaksi/ Tim)