Lampung, berita-public.com – Pemerintah Provinsi Lampung kembali memperpanjang program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025 yang kini resmi berlangsung hingga 31 Oktober 2025, menyisakan 88 hari lagi untuk dimanfaatkan oleh masyarakat.
Program ini diselenggarakan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung sebagai bentuk keringanan bagi wajib pajak sekaligus mendorong kepatuhan dan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
Kebijakan insentif dalam program ini meliputi:
Bebas tunggakan pokok dan denda PKB
Bebas Bea Balik Nama Kendaraan ke-II (BBNKB)
Bebas pajak progresif kendaraan
Bebas pajak dan denda kendaraan mutasi dari luar daerah selama 1 tahun
Meski memberikan banyak keringanan, masyarakat tetap harus membayar SWDKLLJ (Jasa Raharja) serta biaya administrasi kendaraan seperti plat, STNK, dan BPKB sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kepala Bapenda Provinsi Lampung, Slamet Riadi, menyatakan bahwa masyarakat dapat mengakses program ini di seluruh UPT Samsat se-Lampung, atau mendapatkan info melalui WhatsApp Center Bapenda di 0852-6788-4488.
“Kami mengimbau agar masyarakat tak menunda. Gunakan waktu tersisa ini sebaik mungkin sebelum ditutup pada 31 Oktober 2025,” tegas Slamet.
Capaian Pajak Tembus Rp1,2 Triliun per Juli 2025
Dalam laporan terbarunya, Bapenda Lampung mencatat capaian PAD dari sektor pajak per 3 Juli 2025 telah mencapai Rp1,2 triliun, atau 41,36% dari total target tahunan sebesar Rp2,9 triliun.
Pendapatan itu berasal dari beberapa pos besar, antara lain:
PKB: Rp346 miliar (48,09%)
BBNKB: Rp182 miliar (35,78%)
PBBKB: Rp406 miliar (43,28%)
Pajak Rokok: Rp267 miliar (36,16%)
Pajak Air Permukaan: Rp3,8 miliar (48,02%)
Pajak Alat Berat: Rp307 juta (30,74%)
Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB): Rp473 juta (23,10%)
Slamet mengungkapkan, program pemutihan yang telah berjalan sejak Mei hingga Juli 2025 telah memberikan dampak positif. Bahkan, terjadi peningkatan pembayaran pajak harian hingga 40 persen.
Selain itu, Bapenda terus melakukan pendekatan persuasif kepada sejumlah perusahaan besar yang menunggak pajak, guna meningkatkan kepatuhan dan mendongkrak PAD.
“Kami tidak hanya meringankan beban warga, tapi juga mendorong dunia usaha agar ikut aktif dalam memenuhi kewajiban pajaknya,” jelas Slamet. (ADV)