Lampung Tengah, Berita-public.Com – Dinas Sosial Lampung Tengah (Dinsos Lamteng) membantah terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Lampung pada tahun 2023. Pengadaan alat bantu penyandang faktanya hanya Rp90 juta, dan tidak ada temuan BPK.
“Tidak benar bang ada poyek pengadaan kursi roda hingga Rp3 miliar. Tidak Ada juga temuan BPK atas pengelolaan keuangan di Dinas Kami. Tudingan LSM yang dilangsir dalam pemberitaan dibeberapa media akhir-akhir ini bahwasanya tidak benar,” kata Kepala Dinas Sosial Lampung Tengah Ari Nugraha Mukti SSTP MM dalam klarifikasi tertulisnya, Senin 4 November 2024 malam.
Menurut Ari Nugraha Mukti adapun pengadaan alat bantu penyandang disabilitas di Dinas Sosial, Kabupaten Lampung Tengah itu tidak benar. Total anggaran Dinas Sosial saja seluruh tidak sebegitu banyaknya.
“Sekali lagi tidak ada anggaran kursi roda sebesar Rp3 miliar. Apalagi tudingan soal kerugian negara mencapai Rp3 Miliyar rupiah oleh BPK tahun 2023, ya malah semakin tidak benar,” katanya.
Ari Nugraha menjelaskan Dinas Sosial Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2023 pengadaan alat bantu penyandang disabilitas hanya bernilai sebesar Rp97,5 juta. Dimana pengadaan alat bantu penyandang disabilitas tersebut dilaksanakan sudah sesuai prosedur dan aturan yang dilaksanakan secara e-purcashing melalui e-katalog yang harganya tidak melebihi pagu DPA dan Standar Satuan Harga (SSH) 2023.
“Dengan pemilihan produk sudah sesuai dengan spesifikasi dan terfokus pada barang yang bernilai TKDN paling sedikit 25% dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 122 Tahun 2022 dan Instruksi Presidan Republik Indonesia (INPRES) Nomor 2 Tahun 2022,” katanya.
Ari Nugraha mengaku berterimakasih dengan media, yang telah menjalankan fungsi control sosial, apalgi terkait pekerjaan di Dinas, yang nota bene menggunakan uang negara, dan badan pelayan public. “Kami berharap media tetap profesional dalam menjalankan tugas jurnalistik. Terima kasih kami di kritik, dan menjadi koreksi bagi kami,” katanya. (*/Red)