BERITA UTAMAKORUPSILAMPUNG

Penggunaan Anggaran Dinas PKPCK Diduga di Korupsi, LSM Koma Layangkan Surat Laporan ke Kejati Lampung

Berita-public.com Lampung – Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Masyarakat (LSM KOMA) Lampung segera buat laporan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung atas penggunaan anggaran di Dinas Perumahan Kawasan, Permukiman dan Cipta Karya (PKPCK) Provinsi Lampung tahun anggaran 2024.

Penggunaan anggaran yang menjadi sorotan bermula atas LSM KOMA Lampung melakukan investigasi di beberapa kegiatan yang ada di PKPCK Lampung dan menduga adanya tindakan sarat kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN).

“Ada yang tak beres di balik penggunaan anggaran yang ada didalam surat yang kami layangkan kepada dinas PKPCK Lampung. Kami mendesak Kejaksaan Tinggi Lampung untuk tidak menutup mata. Dugaan kami, praktik mark-up pekerjaan fisik yang tidak sesuai spesifikasi serta kegiatan belanja yang diduga fiktif sangat mungkin terjadi,” ungkap Andika Putra Ketua LSM KOMA Lampung kepada media berita-public, Kamis (17/4).

Ia mengungkapkan, dari hasil penelusuran internal serta laporan masyarakat, ditemukan sejumlah indikasi yang patut dicurigai.

“Dari hasil pengamatan observasi TIM KOMA dilapangan kondisi Fisik Jalan yang di kerjakan oleh Pihak Rekanan telah Rusak, Bergelombang, dan Hancur, Bahkan Mengalami Kerusakan Yang Sangat Parah di Berbagai Sisi. Dalam Pengerjaan Peningkatan Jalan Penggunaan Material untuk peng’Aspalan sangat sedikit sehingga mengalami kegagalan kontruksi yang mana hal tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi RAB, bahkan ada beberapa titik tidak dilakukan pemadatan”, ujar Andika.

Andika menjelaskan bahwa adanya penarikan (Setoran/Fee) sebesar 15% sampai 20% dari nilai pagu anggaran di Dinas PKPCK Lampung.

“Nominal anggaran yang terlampau besar untuk merealisasikan pekerjaan yang dilakukakan, menguatkan adanya indikasi penggelembungan anggaran (Mark-Up) Yang sangat tidak sesuai hasil maupun dengan pekerjaan yang dihasilkan. Hasil penelusuran lebih lanjut TIM kami juga menemukan adanya indikasi Kuat KKN. Sehingga banyak kejanggalan dari proses menjadi pihak ketiga, didalam Perealisasian nya telah di Kondisikan atau melalui mekanisme Haram dengan cara-cara tidak profesional yaitu di lakukan penarikan (Setoran/Fee) sebesar 15% sampai 20% dari nilai pagu anggaran”, jelasnya.

LSM KOMA Lampung menilai kondisi ini bukan sekadar kekeliruan administratif, melainkan berpotensi menjadi praktik korupsi yang terstruktur. “Kalau dibiarkan, ini bisa jadi preseden buruk. Kami ingin Kejari bertindak cepat”, ucapnya.

Selanjutnya LSM KOMA Lampung akan membuat laporan resmi kepda Kejaksaan Tinggi Lampung pada Jumat 18 April 2025.

“Kami akan melayangkan surat laporan ke Kejati Lampung pada Jumat 18 April 2025, agar segera diusut tuntas penggunaan anggaran yang ada di Dinas PKPCK Lampung”, tutupnya.

Untuk perimbangan pemberitaan, media berita-public mencoba konfirmasi kepada Kepala Dinas PKPCK Lampung, Thomas Edwin atas dugaan LSM Koma Lampung namun membungkam.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Dinas PKPCK Lampung. Sementara itu, publik menanti akankah Kejati Lampung bergerak sesuai harapan rakyat, atau memilih diam dalam pusaran dugaan korupsi. (Redaksi)

Exit mobile version