Bandar Lampung, berita-public.com – Tiga pelajar di Bandar Lampung ditangkap Polisi karena memperkosa anak di bawah umur secara bergilir, satu pelaku masih dalam pengejaran petugas.
Ketiga pelajar berinisial RAK (18), RAS (17) dan JA (17). Mereka ditangkap karena memperkosa korban RK (15) yang merupakan pelajar SMA di Bandar Lampung.
“Para pelaku ini ada empat orang, statusnya masih pelajar semua. Tiga anak telah ditangkap, satu anak lainnya inisial F masih dalam proses pengejaran,” ujar Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Enrico Donald Sidauruk saat konferensi pers, Sabtu (1/3/2025).
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Enrico Donald Sidauruk mengatakan peristiwa asusila itu terjadi di salah satu kos-kosan yang berada di Kalibalau, Kedamaian, Bandar Lampung, Kamis (20/2/2025).
“Korban ini dibawa ke kos-kosan, pelaku pertama RAK menyetubuhi korban, setelah itu menghubungi kawan lainnya, ditawarkan akhirnya digilir secara bergantian menyetubuhi korban,” katanya.
Enrico menjelaskan, pelaku dan korban sebelumnya berkenalan melalui media sosial. Kemudian, komunikasi berlanjut dan bertemu di kos-kosan.
Selain para pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa baju lengan pendek warna biru, celana panjang, pakaian dalam, dan handphone iPhone 14.
“Terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang RI No 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun maksimal 15 tahun,” tuturnya.
Di sisi lain, Kapolresta Bandar Lampung mengimbau kepada pelajar ataupun anak di bawah umur untuk menjaga diri, jangan mau terbujuk rayu dengan iming-iming apa pun oleh orang lain, baik pacar maupun pihak lain.
“Kemudian kami juga mengimbau kepada orang tua untuk mengawasi dan memperhatikan pergaulan anaknya ketika anaknya berada di luar rumah, sehingga anak kita terhindar dari kejahatan,” tutup Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay. (*)