POLRI

Perkosa Teman Wanita Hingga 16 Kali, Pria di Bandar Lampung Masuk Bui

×

Perkosa Teman Wanita Hingga 16 Kali, Pria di Bandar Lampung Masuk Bui

Sebarkan artikel ini

Bandar Lampung, berita-public.com – LH (24), warga Kelurahan Palapa, Kecamatan Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung, terpaksa digelandang ke kantor polisi lantaran diduga memperkosa teman wanitanya hingga 16 kali. Dalam melancarkan aksinya pelaku memaksa korban melayaninya dengan mengancam akan menyebar video syur.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tikukay mengatakan tindak pidana asusila itu pertama kali terjadi pada 26 November 2023 dan saat itu korban M (19) masih berusia 17 tahun atau lebih tepatnya masuk kategori anak bawah umur.

Untuk melampiaskan nafsunya, pelaku mengajak korban ke sebuah penginapan dan melakukan hubungan intim layaknya suami istri. Korban terkena bujuk rayu sehingga mau melayani pelaku. Tak cukup sampai disitu, perbuatan serupa terulang kembali.

“Pada 2 Desember 2023, korban diajak pelaku ke penginapan pondok wisata dan perbuatan asusila terulang kembali. Jadi total korban sudah disetubuhi kurang lebih 16 kali,” kata Alfret.

Tanpa disadari oleh korban, perbuatan asusila keduanya ternyata direkam oleh pelaku menggunakan handphone milik pelaku. Rekaman itu dijadikan pelaku alat mengancam korban untuk kembali melakukan perbuatan tak senonoh itu. Bahkan rekaman ini juga digunakan pelaku untuk memeras korban.

“Berbekal rekaman video tersebut, kemudian korban diancam-ancam, sehingga mau melakukan perbuatan itu. Pelaku juga meminta sejumlah uang dengan ancaman akan menyebarkan video asusila,” ucapnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Polisi menemukan sejumlah rekaman video persetubuhan keduanya dalam handphone milik pelaku.

“Dari situlah kemudian penyidik menyimpulkan bahwa perbuatan persetubuhan tersebut sudah dilakukan sejak korban masih berusia 17 tahun atau dikategorikan sebagai anak di bawah umur,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) atau ayat (2) Jo Pasal 76D UU. RI. No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang Undang No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini