Lampung Selatan, berita-public.com — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung berhasil membongkar industri rumahan (home industry) pembuat pil ekstasi di sebuah rumah kontrakan kawasan Rajawali Resident, Desa Candi Mas, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.
Dalam operasi penggerebekan pada Rabu (27/8/2026), polisi mengamankan lima orang tersangka berinisial EP (33), AS (37), YD (29), HP (35), dan NS (21), beserta alat cetak ekstasi, bahan baku serbuk berwarna, serta puluhan butir pil haram siap edar.

Dirresnarkoba Polda Lampung, Kombes Pol Dodi Suryadin, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di rumah kontrakan tersebut.
”Menindaklanjuti informasi warga, personel Unit 1 Subdit II Ditresnarkoba melmelakukan observasi dan penindakan. Kami menemukan alat pencetak pil ekstasi dan berbagai bahan serbuk di lokasi, ini yang sedang kami dalami intensif,” ujar Kombes Pol Dodi, Minggu (30/8/2026).
Kronologi Penggerebekan dan Penyitaan Barang Bukti
Penggerebekan yang dipimpin AKP Junaidi dilakukan secara berantai melingkupi tiga titik pengembangan di kawasan yang sama:
- Lokasi Pertama (Pukul 12.00 WIB), Petugas mengamankan EP (33) dengan barang bukti alat hisap sabu (bong), pirek, timbangan digital, 2 plastik serbuk hijau, 27 butir ekstasi warna abu-abu, dan 1 ponsel.
- Lokasi Kedua (Pukul 12.20 WIB), Polisi menangkap AS (37) dan YD (29). Dari tangan keduanya disita alat pencetak pil ekstasi, 1 bong, 1 bungkus serbuk biru, 2,5 butir ekstasi, paket sabu, dan 3 ponsel.
- Lokasi Ketiga (Pukul 12.30 WIB), Petugas membekuk HP (35) dan NS (21). Polisi menemukan 1 alat cetak ekstasi tambahan, 6 bungkus serbuk berbagai warna (biru, hijau, pink, abu-abu, cokelat), 3 butir ekstasi kuning, 2 paket sabu, timbangan digital, serta 3 ponsel.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, mengapresiasi peran aktif masyarakat yang berani melaporkan dugaan penyalahgunaan narkoba di lingkungannya.
”Penyidikan tidak berhenti pada lima orang yang diamankan. Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengejar pemasok bahan baku serta mengungkap kemungkinan adanya jaringan penampung yang lebih besar,” tegas Kombes Pol Yuni.
Saat ini kelima tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Lampung guna menjalani pemeriksaan intensif dan persiapan gelar perkara. (*)











