Lampung, berita-public.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung bersama Badan Narkotika Provinsi (BNPP) Lampung melakukan pemusnahan barang bukti narkoba hasil pengungkapan dari Oktober 2024 hingga Maret 2025.
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Irfan Nurmansyah, menjelaskan kegiatan ini dilakukan menjelang Hari Raya Idul Fitri untuk mengurangi peredaran narkoba di Provinsi Lampung.
“Kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika ini adalah kegiatan rutin yg selalu dilaksanakan, hari ini dalam kesempatan menjelang Idul fitri. Adapun barang bukti yang akan dimusnahkan merupakan hasil dari periode tangkapan Oktober 2024 hingga Maret 2025,”Kata Irfan.
Ia juga membeberkan bahwa terdapat 27 laporan polisi (LP) dengan 46 tersangka. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 163 kg ganja, 68,9 kg sabu, dan 3.517 butir pil ekstasi senilai Rp70,257 miliar.
Pemusnahan tersebut diperkirakan dapat menyelamatkan 442.117 jiwa dari dampak buruk narkoba. Kobes Pol Irfan Nurmansyah juga mengungkapkan bahwa beberapa kasus menonjol telah ditangani, termasuk kasus dengan modus yang mirip dengan jaringan narkoba Fredy Pratama dari Malaysia.
Pemusnahan barang bukti narkoba dilakukan dengan cara memasukkan narkoba ke dalam drum yang telah disusun dengan kayu bakar dan arang, kemudian dibakar menggunakan minyak hingga hancur menjadi abu.
Setelah itu, sisa pembakaran terakhir kan dibuang di tempat pembuangan sampah (TPS) Bakung. (*)