Lampung Tengah, Berita-public.com – Kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan berhasil diungkap Tekab 308 Presisi Polsek Bumi Ratu Nuban kurang dari 24 jam. Senin (24/2/25) pukul 11.00 WIB
Pelaku berinisial NS (22) warga Kelurahan Banjar Sari, Kota Metro, tersebut ditangkap petugas lantaran telah membobol sebuah kontrakan kosong yang berada di Kampung Wates, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Kabupaten Lampung Tengah, pada Minggu (23/2/25) sekitar pukul 17.30 WIB.
Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K.. M.M melalui Kapolsek Bumi Ratu Nuban, Iptu Roma Irawan Putra menjelaskan bahwa pelaku ditangkap atas laporan korban RK (31) warga Kampung Tanjung Seneng, Kecamatan Kota Bumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara.
“Pelaku telah kami amankan, dan hasil pengembangan dari pelaku, ia melakukan pencurian tersebut bersama rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran petugas,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Selasa (25/2/25).
Kapolsek mengatakan, modus pelaku yakni memanfaatkan kesempatan saat kontrakan tersebut di tinggal oleh penghuninya.
“Pelaku ini merupakan tetangga korban. Ia juga mengontrak disana. Saat mengetahui korban pergi, ia bersama rekannya (DPO) memanfaatkan keadaan untuk melancarkan aksinya,” ujarnya.
Pelaku merangsek masuk melalui pintu belakang yang terkunci, kemudian mengambil sejumlah barang-barang berharga milik korban, seperti kulkas, magicom, mesin elektronik, galon, serta beras.
“Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp. 3.300.000 (tiga juta tiga ratus ribu rupiah,” imbuhnya.
Atas kejadian tersebut, korban melaporkannya ke Polsek Bumi Ratu Nuban.
Kapolsek mengatakan, setelah pihaknya melakukan penyelidikan, tak butuh waktu lama, Tekab 308 Presisi Polsek Bumi Ratu Nuban berhasil meringkus pelaku di wilayah Wates.
Kini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Bumi Ratu Nuban guna pengembangan lebih lanjut, sementara rekan pelaku yang sudah diketahui identitasnya, masih dalam pengejaran petugas.
“Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara,” demikian pungkasnya. (*)