BANDAR LAMPUNGDPRD

Produk Impor Ilegal Tanpa Izin Edar dan Label Halal di Karang Indah Mall, YLKI Minta Tindakan Tegas

×

Produk Impor Ilegal Tanpa Izin Edar dan Label Halal di Karang Indah Mall, YLKI Minta Tindakan Tegas

Sebarkan artikel ini

Bandar Lampung, berita-public.com – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyoroti temuan belasan produk impor yang beredar di salah satu gerai Karang Indah Mall (KIM) Bandar Lampung tanpa label halal dan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Ketua YLKI, Subadra Yani, menegaskan bahwa temuan ini harus ditelusuri secara mendalam.

“Saya kira ini harus ditelusuri. Karena berdasarkan temuan di lapangan, kemudian hearing pada sore ini, pihak manajemen (KIM) tidak mampu memberikan penjelasan alur pendistribusian, siapa importir kemudian kenapa (produk) bisa sampai di sini,” ujar Subadra kepada wartawan usai menghadiri rapat dengar pendapat (hearing) di DPRD Kota Bandar Lampung, Senin, 16 Juli 2025.

Menurut Subadra, yang perlu ditelusuri lebih jauh adalah alur distribusi produk-produk tersebut.

“Kita harus dalami apakah peredaran ini sudah melalui alur distribusi yang ditentukan atau dia menggunakan alur distribusi yang ilegal, mohon maaf,” lanjutnya.

Ia menekankan bahwa persoalan ini sangat serius, terutama karena menyangkut keamanan konsumen.

“Yang paling utama bahayanya itu tidak berbahasa Indonesia. Kemudian izin edarnya. Bagaimana masyarakat kita tahu. Ini persoalan serius,” tegas Subadra.

Meski demikian, ia mengapresiasi langkah cepat Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung yang merespons laporan masyarakat dan memfasilitasi dialog terbuka antar pihak terkait.

Subadra juga menegaskan bahwa pelanggaran semacam ini tidak cukup hanya dikenai sanksi administratif. Ia mendorong agar aparat penegak hukum menelusuri kemungkinan adanya unsur pidana.

“Kita telusuri sampai ada perbuatan pidana ekonomi. Karena memang ada sanksi pidana dan denda. Dalam pasal 60, 61, dan 62 Undang-Undang (8 tahun 1999) tentang Perlindungan Konsumen yang menyangkut kelengkapan labelisasi, termasuk izin edar,” tutupnya.

Diketahui, masyarakat sempat dibuat resah dengan temuan sejumlah produk makanan dan minuman yang dijual tanpa label halal dan izin BPOM di salah satu gerai KIM. Temuan tersebut kemudian dibahas dalam rapat dengar pendapat yang digelar Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, dengan menghadirkan perwakilan manajemen KIM, BPOM, serta masyarakat pelapor. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini