DAERAHLAMPUNG

Proyek Jalan dan Sumur Bor Dinas PKPCK Lampung Kusut, Uang Negara Rugi Rp1 Miliar Lebih

×

Proyek Jalan dan Sumur Bor Dinas PKPCK Lampung Kusut, Uang Negara Rugi Rp1 Miliar Lebih

Sebarkan artikel ini

Lampung, berita-public.com – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nomor 17.B/LHP/XVIII.BLP/05/2025 tertanggal 22 Mei 2025 menemukan kejanggalan dalam pelaksanaan proyek infrastruktur di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (PKPCK) Provinsi Lampung.

Dari hasil audit atas Belanja Barang dan Jasa tahun 2024, BPK mencatat kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi pada 26 paket pekerjaan. Total nilai kontrak proyek tersebut mencapai Rp6,79 miliar.

Audit dilakukan pada proyek pembangunan dan peningkatan jalan lingkungan, paving block, serta sumur bor. Hasil uji petik fisik menunjukkan adanya kekurangan volume pekerjaan senilai Rp708,16 juta dan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi senilai Rp355,93 juta. Selain itu, terdapat denda keterlambatan sebesar Rp16,44 juta yang belum dikenakan.

Kondisi ini menyebabkan kelebihan pembayaran riil sebesar Rp477.786.697,34 kepada 14 penyedia jasa. BPK juga mencatat adanya potensi kerugian negara senilai Rp586.307.387,60 dari tujuh penyedia jasa lainnya yang belum dikenakan koreksi.

Jika dijumlahkan, total kerugian dan potensi kerugian negara akibat proyek bermasalah ini mencapai Rp1.064.094.084,94 atau lebih dari Rp1 miliar.

Disisi lain, Hendra sebagai Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Pemantau Penyimpangan Anggaran (LSM JPPA) Lampung mengungkapkan salah satu penyebab terjadinya masalah itu dikarenakan adanya dugaan setor – menyetor dana, atau sering di sebut Fee Proyek sebesar 15 – 20 % dari total pagu anggaran yang diwajibkan oleh pihak dinas kepada pihak rekanan yang memiliki Proyek di Dinas PKPCK Lampung.

“Bahwa akar dari persoalan buruknya kualitas proyek pembangunan gedung berawal dari setoran – setoran yang tidak ada di aturan juklak dan juknis Proyek, anggaran yang tadinya utuh akhirnya terpangkas dan pihak rekanan harus bekerja ekstra agar dapat untung, dan mengorbankan kualitas dan kuantitas pekerjaan”, jelasnya kepada awak media. (23/07/25).

BPK menyebut kelalaian PPK dan PPTK sebagai penyebab utama. Keduanya dianggap tidak cermat menghitung volume, memverifikasi spesifikasi, serta tidak mengenakan denda sesuai ketentuan. Penyedia jasa juga dinilai tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak.

Dalam keterangan resmi BPK, Kepala Dinas PKPCK menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan berjanji akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi.

Namun hingga kini, belum ada informasi apakah kelebihan bayar telah dikembalikan atau sanksi diberikan kepada pihak-pihak terkait. Kepala Dinas PKPCK Lampung belum memberikan keterangan resmi terkait temuan BPK kepada wartawan. (Red/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini