BERITA UTAMADAERAHLAMPUNGPEMERINTAH PROVINSI

Proyek Jalan Rp100 Miliar Hasil Ngutang di Lampung Disorot: SBU Terbit Pascakualifikasi, Indikasi “Vendor Binaan” Menguat!

Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Lampung adalah Ir. M. Taufiqullah, S.T., M T.

Lampung, berita-public.com — Lolosnya PT Cempaka Mas Sejati (CMS) sebagai pemenang tender proyek infrastruktur berskala jumbo di lingkungan Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung menuai skandal dan kecaman tajam. Perusahaan konstruksi yang diduga kuat tidak memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) aktif saat tahap pembuktian kualifikasi justru mulus terpilih untuk menggarap proyek senilai Rp100 miliar yang dibiayai dari dana pinjaman daerah.

​Berdasarkan data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP, Dinas BMBK Provinsi Lampung mengalokasikan pagu fantastis sebesar Rp100.000.000.000 untuk pekerjaan Preservasi Jalan Ruas Bandar Jaya – Sp. Mandala, Kabupaten Lampung Tengah, Tahun Anggaran 2026. Dari total pagu tersebut, nilai kontrak yang akhirnya disepakati dengan PT Cempaka Mas Sejati tercatat menembus angka Rp95.980.994.000.

​Namun, di balik angka raksasa tersebut, serangkaian kejanggalan fatal mulai dari legalitas SBU yang kedaluwarsa/cacat waktu, alamat kantor yang “kocar-kacir” (nomaden), hingga pola kompetisi tender yang janggal memicu dugaan kuat adanya praktik pengondisian dan persekongkolan jahat (vendor binaan).

​SBU Terbit Pascakualifikasi, Pokja Diduga Tutup Mata

​Kejanggalan paling mendasar bermula saat tim investigasi mencocokkan persyaratan SBU dalam dokumen pemilihan dengan legalitas riil perusahaan. Sesuai data LPSE Provinsi Lampung, Dinas BMBK mensyaratkan kualifikasi SBU S1 003 atau BS001.

​Akan tetapi, penelusuran pada portal Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) menunjukkan bahwa PT Cempaka Mas Sejati baru mengantongi SBU kode BS001 yang diterbitkan oleh LSBU GAPEKNAS Infrastruktur pada 8 Juli 2026.

​Fakta telak ini membuktikan bahwa SBU tersebut baru diterbitkan setelah tahapan pembuktian kualifikasi yang krusial berlangsung pada 6–12 Maret 2026. Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar mengenai dasar hukum Pokja Pemilihan meloloskan perusahaan tersebut.

​Seorang pengusaha konstruksi lokal di Bandar Lampung, AJ, menilai persyaratan SBU adalah benteng utama dalam menyaring kredibilitas kontraktor.

​”Setahu saya, SBU yang tidak cocok atau belum ada saat verifikasi berkas pasti ditolak. Ini proyek ratusan miliar, berani sekali PPK dan Pokja ambil keputusan meloloskan. Kalau belum punya saat verifikasi tapi menangnya belakangan, kan agak laen,” ujar AJ, Senin (26/10/2026).

​Senada dengan hal tersebut, pengamat Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Lampung, Ansori, menegaskan bahwa meloloskan penyedia yang cacat kualifikasi merupakan bentuk pengabaian prosedur demi memuluskan kepentingan tertentu.

​”Keputusan menetapkan penyedia ini memperlihatkan indikasi kuat pengabaian prosedur seleksi demi memuluskan penunjukan vendor binaan yang mengarah pada dugaan pengondisian. Menyerahkan struktur fisik vital kepada kontraktor yang belum teruji kapabilitasnya sama saja mengorbankan keselamatan masyarakat,” tegas Ansori.

​16 Peserta Mundur Massal, Aroma “Pengantin Proyek” Tercium

​Aroma persekongkolan dalam tender ini semakin menyengat manakala melihat pola kompetisi di LPSE. Dari total 17 penyedia jasa yang tercatat mendaftar sebagai peserta, 16 perusahaan secara kompak tidak mengunggah dokumen penawaran hingga batas waktu berakhir.

​Kondisi tersebut secara otomatis menyisakan PT Cempaka Mas Sejati sebagai pemain tunggal yang melaju tanpa pesaing berarti. Minimnya partisipasi aktif dari belasan pendaftar ini memicu kecurigaan publik ihwal keberadaan “pengantin proyek” dalam tender bernilai fantastis tersebut.

​”Kalau dari 17 peserta yang daftar tapi 16 tidak memasukkan penawaran, wajar kalau muncul pertanyaan. Apalagi ini proyek Rp100 miliar dari uang pinjaman. Harusnya persaingan ketat supaya pemerintah dapat harga terbaik, bukan kesannya peserta lain hanya jadi formalitas atau ‘pengantin’ belaka,” sentil AJ.

​Kejanggalan berlanjut pada penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang nilainya hampir menjilat seluruh pagu anggaran. Dari pagu Rp100 miliar, HPS dipatok sebesar Rp99.999.991.000—hanya berselisih tipis Rp9.000 saja.

​Tak berhenti di situ, proses tawar-menawar atau negosiasi harga juga berjalan di luar kewajaran. Dari nilai penawaran Rp95.985.880.000, hasil negosiasi hanya memangkas angka menjadi Rp95.980.994.696. Artinya, efisiensi anggaran yang dihasilkan dari proses negosiasi proyek puluhan miliar tersebut hanya sebesar Rp4.885.304.

​”Negosiasi harga seharusnya menjadi ruang menguji kewajaran dan mengoptimalkan efisiensi anggaran. Kalau penurunan harganya cuma sekitar Rp4,8 juta dari nilai penawaran hampir Rp96 miliar, itu pemborosan anggaran yang sengaja dipelihara untuk menguntungkan rekanan, terlebih ini menggunakan dana pinjaman daerah,” geram Ansori.

​Alamat Kantor “Kocar-Kacir” dan Indikasi Pinjam Bendera

​Borok administrasi PT Cempaka Mas Sejati disempurnakan dengan temuan alamat kantor perusahaan yang tidak konsisten di tiga lokasi berbeda. Data LPSE mencatat alamat di Jalan Wiratama Gang Flora, Sukarame. Berbeda halnya dengan data AHU Kemenkumham yang beralamat di Jalan Soekarno Hatta Gang Flora 9, sementara direktori konstruksi Lampung mencatat alamat lain di Jalan Dr. Harun I Nomor 46, Kota Baru.

​Perbedaan domisili ini memperkuat dugaan praktik “pinjam bendera” atau lemahnya verifikasi faktual dari panitia pengadaan. Berdasarkan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021, penyedia wajib memiliki alamat tetap dan jelas yang dibuktikan melalui peninjauan lapangan.

​Melihat rangkaian skandal mulai dari SBU fiktif/pascakualifikasi, monopoli peserta tunggal, HPS akal-akalan, hingga alamat nomaden, publik mendesak agar Aparat Penegak Hukum (APH) dan lembaga pemeriksa keuangan segera turun tangan.

​”Pola-pola lancung seperti ini seharusnya menjadi alarm bagi penegak hukum untuk segera mendalaminya, memastikan uang rakyat dari hasil pinjaman daerah tidak diutak-atik oleh tangan-tangan nakal,” pungkas Ansori.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas BMBK Lampung, Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), serta manajemen PT Cempaka Mas Sejati masih bungkam dan belum memberikan klarifikasi resmi. (Tim/Red)

Exit mobile version