DAERAH

Putusan PTUN: SK Pemberhentian Perangkat Desa Sindanghayu Cacat Hukum

×

Putusan PTUN: SK Pemberhentian Perangkat Desa Sindanghayu Cacat Hukum

Sebarkan artikel ini

Tasikmalaya, berita-public.com – Perjuangan hukum seorang perangkat desa di Desa Sindanghayu, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, berakhir manis. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung secara tegas mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan terhadap Kepala Desa Sindanghayu, dan menyatakan Surat Keputusan (SK) pemberhentian perangkat desa tersebut batal demi hukum.

Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim, SK Kepala Desa Sindanghayu Nomor 141.3/Kpts.04/Ds./2024 tertanggal 10 Juli 2024 yang berisi pemberhentian perangkat desa dinyatakan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, serta tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Gugatan dilayangkan oleh perangkat desa yang merasa dirugikan akibat pemberhentian sepihak oleh kepala desa tanpa melalui mekanisme yang sah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Merasa haknya dilanggar, penggugat menunjuk tim kuasa hukum dari Kantor Hukum FTRA & ASSOCIATES, yakni Ahmad Fauzan, S.H., M.H., Azis Aptira, S.H., dan Ahmad Asep Muzaki, S.H., C.P.M., untuk mengajukan gugatan ke PTUN Bandung.

“Alhamdulillah, majelis hakim sejalan dengan seluruh argumentasi hukum yang kami ajukan. Putusan ini mengabulkan gugatan kami secara keseluruhan dan menyatakan SK pemberhentian tidak sah serta batal demi hukum. Ini menjadi preseden penting bahwa perangkat desa pun memiliki hak konstitusional yang dilindungi undang-undang,” ujar ketiga kuasa hukum dalam keterangannya di Tasikmalaya.

Tim kuasa hukum berharap putusan tersebut menjadi pelajaran penting bagi para kepala desa di seluruh Indonesia agar lebih berhati-hati dalam mengambil tindakan administratif, khususnya yang berkaitan dengan pemberhentian perangkat desa, agar tidak menyimpang dari prosedur hukum yang berlaku.

Pihak penggugat juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan dukungan moral selama proses hukum berlangsung. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini