Sumatera Selatan

SBC Minta Pemkot Palembang Bongkar Bangunan yang Langgar Perwali

×

SBC Minta Pemkot Palembang Bongkar Bangunan yang Langgar Perwali

Sebarkan artikel ini

Palembang, berita-public.com – Sumsel Budgeting Center (SBC) Mendesak pemerintah kota Palembang untuk segera membongkar bangunan ruko tiga lantai di jalan Angkatan 45. Diduga melanggar perwali No 28 Tahun 2024 tentang penataan garis sepadan.

Bangunan tersebut berdiri di dekat Daerah Aliran Sungai (DAS). Diduga tidak sesuai aturan tata ruang.

Aris Alamsyah, Ketua SBC mengatakan, Pemkot Palembang maupun DPRD untuk bersikap tegas menertibkan bangunan tersebut.

“Pemerintah kota Palembang dan DPRD harus bersikap tegas. Diduga bangunan tersebut bukan hanya melanggar perwali nomor 28 tahun 2024. Namun tidak sesuai dengan peraturan daerah (Perda) Perda Kota Palembang Nomor 15 Tahun 2012 tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kota Palembang 2012-2032,” ujarnya saat diwawancarai awak media, Minggu (4/10/25).

Aris menambahkan, bangunan dikawasan DAS ini dapat menimbulkan dampak lingkungan. termasuk mengganggu aliran sungai dan bisa terjadi banjir.

“Bukan hanya merusak dampak lingkungan tapi ini juga bisa menambah resiko banjir,” ucap Aris dengan nada tegas. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini