Lampung, berita-public.com — Sengketa tanah warisan keluarga besar almarhum Hi. Muhammad Aliun Abdul Malik kembali bergulir di Pengadilan Negeri Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan. Empat orang ahli waris almarhumah Maryam Binti M. Aliun menggugat dugaan perbuatan melawan hukum terkait peralihan hak atas tanah warisan dengan luas keseluruhan 72.060 meter persegi di wilayah Natar, Lampung Selatan.
Gugatan perdata tersebut telah didaftarkan secara resmi dengan Nomor Perkara 26/Pdt/2026/PN Kla. Melalui proses peradilan ini, para penggugat berharap hak-hak keperDATAan mereka sebagai ahli waris sah mendapatkan kepastian hukum yang adil.
Kuasa hukum para penggugat, Meriantony, S.H., M.H., dari Kantor Hukum Meriantony & Partners, menjelaskan bahwa langkah hukum tersebut ditempuh setelah berbagai upaya musyawarah menemui jalan buntu. Gugatan diajukan berdasarkan kelengkapan dokumen kepemilikan, akta kesepakatan pembagian waris, serta sertifikat tanah yang sah secara hukum.
Adapun pihak yang bertindak sebagai penggugat dalam perkara ini yaitu Aminallah Adisyanto Fathullah, Amier Fathullah Ahmad, Achmad Fathullah, dan Abdul Aziz Fathullah Ahmad. Dalam persidangan, mereka memberikan kuasa hukum kepada Meriantony, S.H., M.H., bersama timnya yakni Muhammad Saputra, S.H., dan Erik Armanda, S.H.
Sementara itu, pihak-pihak yang ditarik sebagai tergugat meliputi Raden Saleh Abdul Malik (Tergugat I), Rohiya Abdul Malik (Tergugat II), Intan Abdullah (Tergugat III), serta Arni Kurniasari Undap selaku wali dari Salsabila Yusuf Abdul Malik (Tergugat IV). Selain itu, Muhamad Rafi Haikal, Yuhana Noviza, S.H., M.Kn. selaku notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan turut didudukkan sebagai pihak dalam perkara ini.
Meriantony mengungkapkan, salah satu dasar utama yang diajukan dalam dalil gugatan adalah adanya surat perdamaian dan kesepakatan pembagian waris di antara para ahli waris. Dokumen penting tersebut tercatat telah didaftarkan dalam buku daftar surat pada Kantor Notaris Imansyah, S.H., M.Kn., sejak 19 Juli 2019 silam.
Dasar hukum kedudukan para penggugat juga diperkuat oleh Surat Kematian Nomor 3174-KM-21102021-0076 tertanggal 8 Oktober 2021 serta Penetapan Ahli Waris Nomor 227/Pdt.P/2023/PA.JS tertanggal 5 April 2023.
Adapun objek utama yang dipersoalkan meliputi dua bidang tanah warisan:
Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 963 Tahun 2002 berdasarkan Surat Ukur Nomor 837/Pemangilan/2002 seluas 52.060 meter persegi di Desa Pemangilan, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, yang sebelumnya tercatat atas nama Ir. Abdul Malik M. Aliun.
Sebagian bidang tanah seluas 20.000 meter persegi yang merupakan bagian dari SHM Nomor 964 Tahun 2002, sehingga total keseluruhan objek tanah sengketa mencapai 72.060 meter persegi.
Berdasarkan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) dan informasi dari Kantor Pertanahan Lampung Selatan, objek tanah tersebut diketahui telah beralih kepemilikannya kepada Muhamad Rafi Haikal. Peralihan tersebut didasarkan pada Akta Jual Beli Nomor 19/2025 dan Akta Jual Beli Nomor 21/2025 yang diterbitkan oleh notaris/PPAT Yuhana Noviza, S.H., M.Kn.
Pihak penggugat memandang proses peralihan hak tersebut sarat dengan persoalan hukum, sehingga keabsahannya perlu diuji dan diputus melalui mekanisme pengadilan berdasarkan pembuktian yang objektif.
Sebelum resmi mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Kalianda, pihak penggugat telah menempuh berbagai langkah administratif dan preventif guna mengamankan hak keperDATAan mereka.
Langkah-langkah tersebut di antaranya melayangkan surat somasi kepada Tergugat I dan Tergugat II, serta mengajukan permohonan pemblokiran sertifikat ke Kantor Pertanahan Lampung Selatan pada 25 Agustus 2025 dan diperbarui pada 11 Desember 2025. Pihak penggugat juga telah menyampaikan surat keberatan resmi atas peralihan sertifikat tanah tersebut pada 21 Januari 2026. Namun, karena tidak kunjung memperoleh tanggapan memadai, jalur litigasi berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) tentang Perbuatan Melawan Hukum (PMH) akhirnya resmi ditempuh.
Sidang Masuki Tahap Pembuktian Saksi
Proses persidangan di Pengadilan Negeri Kalianda saat ini terpantau telah berjalan cukup panjang hingga memasuki sidang ke-24. Dalam agenda persidangan pembuktian yang dijadwalkan pada Rabu, 21 Oktober 2026, pihak tergugat diagendakan untuk menghadirkan saksi di muka persidangan.
Tim kuasa hukum penggugat berharap majelis hakim dapat memeriksa seluruh alat bukti surat dan keterangan saksi secara cermat, transparan, dan objektif demi tegaknya keadilan.
”Harapan kami, proses peradilan berjalan dengan baik. Kami berharap majelis hakim melihat seluruh bukti dan keterangan saksi yang diajukan sehingga hak masing-masing ahli waris dapat memperoleh kepastian hukum yang seadil-adilnya,” pungkas Meriantony.
Seluruh dalil dan klaim yang diajukan oleh pihak penggugat saat ini masih berproses di persidangan. Penentuan ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum serta keabsahan peralihan hak atas tanah tersebut sepenuhnya berada di tangan majelis hakim Pengadilan Negeri Kalianda berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan. (*)











