PEMERINTAH PROVINSI

Tegakkan Integritas, Pemprov Lampung Larang Randis untuk Mudik dan Perketat Pengawasan Gratifikasi

×

Tegakkan Integritas, Pemprov Lampung Larang Randis untuk Mudik dan Perketat Pengawasan Gratifikasi

Sebarkan artikel ini

Bandar Lampung, berita-public.com – Menjelang libur Idulfitri 1447 Hijriah, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung resmi menerbitkan dua Surat Edaran (SE) strategis. Kebijakan ini diambil untuk memperkuat disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) serta menjaga integritas tata kelola pemerintahan dari praktik korupsi.

Dua kebijakan tersebut mengatur tentang penggunaan kendaraan dinas (randis) operasional selama masa mudik Lebaran dan pedoman pengendalian gratifikasi pada momentum hari raya.

Larangan Penggunaan Kendaraan Dinas untuk Mudik

Melalui SE Nomor 44 Tahun 2026, Pemprov Lampung secara tegas melarang ASN dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menggunakan kendaraan dinas operasional untuk kepentingan mudik atau liburan pribadi.

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Dr. Marindo Kurniawan, S.T., M.M., menegaskan bahwa fasilitas negara harus digunakan sesuai peruntukannya, yakni hanya untuk kepentingan dinas.

“Fasilitas negara bukan untuk kepentingan pribadi. Kami ingin memastikan seluruh ASN menjaga disiplin. Kendaraan dinas adalah sarana pendukung tugas pemerintahan, sehingga penggunaannya harus sesuai ketentuan, terutama selama masa libur nasional dan cuti bersama pada 18 hingga 24 Maret 2026,” tegas Marindo.

Pengendalian Gratifikasi dan Pencegahan Korupsi

Selain aturan randis, Pemprov Lampung juga menerbitkan edaran mengenai pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi. Aturan ini merujuk pada regulasi KPK RI dan Peraturan Gubernur Lampung tentang pedoman pengendalian gratifikasi.

Marindo mengingatkan seluruh penyelenggara negara agar tidak meminta, memberi, maupun menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan jabatan.

“ASN harus menjadi teladan bagi masyarakat. Jangan sampai terlibat dalam praktik yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan,” imbuhnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini