BANDAR LAMPUNGBERITA UTAMAKORUPSILAMPUNGNASIONALTERKINI

13 Kegiatan BPTD Kelas II Lampung yang Gunakan Anggaran 39,6 Miliar, Diduga Terindikasi KKN dan Adanya Setoran Fee Proyek

×

13 Kegiatan BPTD Kelas II Lampung yang Gunakan Anggaran 39,6 Miliar, Diduga Terindikasi KKN dan Adanya Setoran Fee Proyek

Sebarkan artikel ini

Lampung, BP – Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2024 Milik Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Lampung Diduga pada realisasi 13 (tiga belas) kegiatan yang menggunakan anggaran Rp. 39,6 miliar menyimpan banyak masalah yang disebabkan oleh oknum balai setempat sehingga merugikan Keuangan negara hingga miliaran rupiah yang terindikasi dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dan Mark’up anggaran.

Dugaan permasalahan itu terhendus setelah tim awak media berhasil mengumpulkan berbagai data yang diberikan narasumber.

Dari penulusuran tim awak media dan keterangan narasumber, terungkap bahwa anggaran yang digunakan Kantor BPTD Kelas II Lampung membengkak, diduga dilakukan oknum yang ada di balai setempat yang ingin memperkaya diri dengan cara memanipulasi penggunaan anggaran tahun 2023 dan 2024.

Narasumber juga menjelaskan “bahwa betapa fantastiknya anggaran yang digunakan BPTD Kelas II Lampung, namun bisa dilihat seperti tidak masuk akal anggaran yang digunakan pada 13 item kegiatan yang menggunakan anggaran sangat besar, hal ini menunjukan adanya indikasi Mark’Up yang berpotensi terjadi nya KKN”, unggap sumber yang enggan disebut identitasnya.

Peraturan yang mengatur pengelolaan keuangan Negara secara Efesien pada Undang-undang No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara. Undang-undang ini mengatur bahwa pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara efesien, tertib dan bertanggung jawab.

Kegiatan yang di kerjakan pihak ketiga (rekanan) diduga adanya setoran fee mulai dari 15% sampai 20% kepada pihak oknum balai, hingga dalam pelaksanaan pekerjaan yang terkesan saling mengaitkan atas buruknya kegiatan yang direalisasikan BPTD Kelas II Lampung, diduga adanya kerjasama yang tidak sehat, alhasil fakta integritas yang telah dibuat hanya sebatas retorika belaka yang terdapat adanya indikasi persekongkolan antara pihak BPTD Kelas II Lampung dan pihak ketiga. Sehingga tidak adanya ketransparansian pada pekerjaan tersebut, karena diduga terdapat banyak kecurangan yang bertujuan untuk mencari keuntungan pribadi, sejak awal pelaksanaan kegiatan mulai dari penyusunan rencana anggaran biaya, kontrak, metode pengadaan, sampai menentukan rekanan terkesan sudah dirancang sedemikian rupa dan telah diatur secara terstruktur, sistematis dan massif.

Namun seharusnya kegiatan yang diduga bermasalah itu seharusnya bisa dicegah, jika proses pengawasan oleh Kepala BPTD Kelas II Lampung berjalan baik. Namun, faktanya kegiatan itu justru lolos dari pengawasan, Hal ini mengindikasikan seluruh pihak terkait mulai dari PPK, PPTK yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan itu seperti main mata dan cenderung membiarkan.

Hal tersebut disebabkan oleh Kepala BPTD Kelas II Lampung yang diduga mencari keuntungan dari kegiatan tersebut atau kurangnya pengontrolan dan pengawasan pada satuan kerjanya.

Lalu Dalam menyikapi perihal temuan tersebut awak media telah mencoba mengirimkan surat konfirmasi tertulis dengan nomor 0104/S-Konfirmasi/BP/BPTD II/LPG/XI/2024 tertanggal 11 November 2024 kepada Kantor BPTD Kelas II Lampung, namun Kepala BPTD Kelas II Lampung bungkam seakan tidak memberikan Klarifikasi atau Hak Jawab.

Selanjutnya terkait hal ini, tim media meminta kepada pihak terkait seperti Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), Aparat Penegak Hukum (APH) dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) khusunya Komisi V untuk segera mengusut tuntas serta melakukan pemeriksaan internal (memanggil & memeriksa) BPTD Kelas II Lampung secara detail dan rinci karena berpotensi pada dugaan tindak kejahatan berantai dan juga terindikasi merugikan keuangan Negara.

Sampai berita ini di buat, pihak BPTD Kelas II Lampung belum memberikan Hak Jawab atau Klarifikasi. Lalu Bagaimana tanggapan dari Element masyarakat terkait pemberitaan ini, baca selengkapnya edisi mendatang. (Tim/ Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page