DAERAH

3 Tahun Menunggu Itikad Baik, IRT Korban Penipuan di Bandar Lampung Tegas Desak Polisi dan Kejaksaan Lanjutkan Proses Hukum Tersangka

×

3 Tahun Menunggu Itikad Baik, IRT Korban Penipuan di Bandar Lampung Tegas Desak Polisi dan Kejaksaan Lanjutkan Proses Hukum Tersangka

Sebarkan artikel ini

​Bandar Lampung berita-public.com — Kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang menimpa seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Kedaton, Bandar Lampung, memasuki babak baru. Korban bernama Ofpy Arianti (29) secara tegas menyatakan menolak penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) terhadap tersangka.

​Sikap tegas tersebut dituangkan dalam Surat Pernyataan Sikap tertanggal 31 Oktober 2026. Langkah ini diambil menyusul penetapan terlapor atas nama KGS Moh Fiqih Chandra sebagai tersangka oleh Polresta Bandar Lampung melalui Surat Nomor: B/1618/X/2026/Reskrim tertanggal 14 Oktober 2026.

​”Saya secara tegas menolak penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice dan tidak bersedia menandatangani kesepakatan perdamaian maupun dokumen lain yang dimaksudkan untuk menghentikan proses hukum,” tegas Ofpy dalam surat pernyataan sikapnya.

​Desak Proses Hukum Transparan dan Tolak Penangguhan

​Dalam surat pernyataan setebal empat halaman tersebut, Ofpy memastikan tidak akan mencabut laporan polisi teregistrasi dengan nomor LP/B/1690/III/2022/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG yang telah dilayangkannya sejak 26 Maret 2022 silam.

​Ia pun menyampaikan sejumlah poin tuntutan kepada aparat penegak hukum:

  1. ​Kawal hingga Pengadilan: Meminta Penyidik Satreskrim Polresta Bandar Lampung serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bandar Lampung untuk menindaklanjuti perkara secara profesional, objektif, dan transparan hingga memperoleh putusan pengadilan.
  2. ​Tolak Penangguhan Penahanan: Berharap pihak kepolisian tidak mengabulkan permohonan penangguhan tersangka, mengingat selama lebih dari tiga tahun korban menilai tidak ada itikad baik dari terlapor untuk menyelesaikan permasalahan.

​Cabut Kuasa Hukum dan Pilih Kawal Mandiri

​Selain menyatakan penolakan terhadap restorative justice, Ofpy Arianti didampingi tim penasihat hukumnya turut menandatangani Berita Acara Kesepakatan Pencabutan Surat Kuasa dan Pengakhiran Hubungan Pemberian Jasa Hukum di Kantor Hukum Novianti & Rekan pada hari yang sama, Jumat (31/10/2026).

​Melalui penandatanganan berita acara pencabutan kuasa bernomor 130/SKK.ADV.NVR/OFPY/XII/2025 tersebut, Ofpy memutuskan untuk mengawal sendiri kelanjutan proses hukum perkaranya. Langkah ini ditempuh agar tersangka dapat segera mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini