DAERAHKORUPSILAMPUNGPROVINSITERKINI

6 Kegiatan Belanja pada Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Diduga Adanya Penyimpangan Anggaran

Lampung, berita-public.com – Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Lampung tahun anggaran 2024 diduga adanya dugaan korupsi dan mark-up. Sebuah data mengungkapkan adanya ketidak sesuaian dalam pengelolaan anggaran, khusus pada 6 kegiatan belanja.

Kegiatan yang dimaksud yaitu :

1. Belanja Obat-Obatan-Obat-Obatan Lainnya  Rp. 8.178.231.000;

2. Belanja Modal Alat Kesehatan Umum Lainnya Rp. 2.041.857.000;

3. Belanja Modal Alat Pendingin Rp. 531.272.000;

4. Belanja Modal Personal Computer Rp. 470.022.000;

5. Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak Rp. 400.424.000;

6. Belanja Modal Alat Kantor Lainnya Rp. 290.320.000.

Dimana dari hasil penghimpunan data, Investigasi, observasi dan analisa yang dilakuan  media berita-public.com, diduga terindikasi yang mengarah pada indikasi mark-up yang cukup signifikan. Pada anggaran yang disebutkan sebelumnya disinyalir dilakukan secara berjamah, terstruktural, sistemati dan masif dengan melibatkan oknum-oknum pejabat tinggi di kantor setempat.

Dimana sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no 49 tahun 2023 tentang Satuan Biaya Masuk (SBM) tahun 2024, belanja Alat kerja ditentukan dengan hitungan Rp. 1.480.000/ Orang per Tahun. Ketentuan ini seyogyanya masuk pada pedoman penyusunan APBD di kantor tersebut.

Melalui proses analisa yang dilakukan, Dengan acuan PMK no 49 tahun 2023, tentang SBM tahun 2024, tim media ini menemukan adanya selisih anggaran ini dapat terlihat dari perhitungan jumlah pegawai dengan total pagu anggaran yang ada tahun itu.

Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan dari Andika Putra selaku ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Masyarakat (LSM KOMA) Lampung menjelaskan bahwa pada kegiatan belanja obat-obatan diduga ada nya permintaan fee dari pejabat pad instansi setempat.

“Dari penelusuran LSM KOMA, kami mendapatkan data bahwa saat pihak ketiga menawarkan produk obat-obatan yang di ingin mereka jual, oknum pejabat di Dinas Kesehatan Provinsi Lampung meminta fee agar menjadi pihak ketiga pada instansi setempat”, jelas Andika pada media berita-public. (Senin, 14/04/25)

Andika menerangkan bahwa Pengadaan barang dan jasa oleh instansi pemerintah seharusnya dilakukan secara transparan dan akuntabel. Jika dugaan ini benar, maka praktik markup tersebut tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan.

LSM KOMA sebagai perwakilan masyarakat akan mendesak agar aparat penegak hukum segera turun tangan untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan pada kegiatan belanja yang ada di Dinas Kesehatan Provinsi Lampung.

“Kami berharap ada tindakan tegas dari pihak berwenang untuk menyelidiki dan memeriksa anggaran ini. Jangan sampai praktik seperti ini dibiarkan terjadi,” ujar Ketua LSM KOMA Lampung.

Selain itu, dengan dugaan korupsi dan Mark – Up  yang terjadi di Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, sejumlah sumber (kaum milenian – red) menyatakan keprihatinannya. Mereka berpendapat jika dugaan korupsi dan praktik mark-up anggaran yang terjadi di Dinkes terkait sangat menyakiti rakyat khususnya Provinsi Lampung.

Ia menegaskan bahwa segala bentuk penyalahgunaan anggaran negara adalah pelanggaran serius yang merugikan kepentingan masyarakat dan Negara.

“Kami berharap pihak berwenang untuk segera melakukan investigasi menyeluruh atas dugaan ini dan mengambil langkah-langkah hukum yang tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam aliran dugaan praktik korupsi,”Jelasnya.

Ia juga menghimbau kepada masyarakat dan semua pihak untuk terus berperan aktif dalam mengawasi penggunaan anggaran negara serta melaporkan dugaan penyimpangan yang terjadi, sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan oleh presiden tentang peran serta masyarakat dalam mengawasi penggunaan dan realisasi anggaran negara demi terwujudnya pengelolaan keuangan negara yang lebih baik dan bebas dari korupsi.

“Semoga Negara ku, khususnya Provinsi Lampung ku tercinta, terbebas dari berbagai persoalan penggunaan anggaran negara yang dikorupsi, lampung berproses ke arah yang lebih baik lagi, Amin” tuturnya di akhir pembicaraan.

Sampai berita ini dibuat, media berita-public.com sudah mencoba konfirmasi Kepada Dinas Kesehatan Lampung, Edwin Rusli melalui pesan singkat WhatsApp dengan nomor 0811-723x-xxx namun membungkam dan belum ada penjelasan resmi dari pihak Dinas Kesehatan Provinsi Lampung tentang dugaan persoalan tersebut.

Lalu bagaimana tanggapan dari Gubernur serta Pj. Sekda Provinsi Lampung, tunggu edisi berita selanjutnya.  (Redaksi)

Exit mobile version