BANDAR LAMPUNGDAERAH

DLH Provinsi Ungkap Izin Pengerukan Gunung Kucing dari Pemkot Bandar Lampung

×

DLH Provinsi Ungkap Izin Pengerukan Gunung Kucing dari Pemkot Bandar Lampung

Sebarkan artikel ini

Bandar Lampung, berita-public.com — Aktivitas pengerukan kaki Gunung Kucing untuk proyek pembangunan perumahan klaster Angkasa Land oleh Angkasa Property kian menuai tanda tanya besar. Di tengah desakan publik agar kerusakan bukit segera dihentikan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung justru bersikap pasif dengan melempar sepenuhnya kewenangan pengawasan ke tingkat daerah.

​Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung, Wawan Sah, berdalih bahwa pengawasan dan penerapan sanksi administratif merupakan tanggung jawab penuh Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung. Alasan utamanya, kata Wawan, karena produk hukum perizinan lingkungan awal diterbitkan oleh instansi daerah setempat.

​Berdasarkan catatan DLH Provinsi, persetujuan lingkungan berupa Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH) Nomor B/519/600.4.3.1/III.10/2026 diterbitkan atas nama PT Adhikari Jaya Daksa pada 15 Juni 2026.

​Proyek perumahan tersebut berlokasi di Jalan Imam Bonjol, RT 001, Lingkungan II, Kelurahan Gunung Agung, Kecamatan Langkapura.

​”Berdasarkan ketentuan Pasal 493 ayat (3) dan Pasal 506 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, kewenangan pengawasan dan sanksi berada di Pemkot,” kilah Wawan saat dikonfirmasi, Jumat (23/10/2026).

​Meski mengaku telah melayangkan surat pengaduan resmi kepada DLH Kota Bandar Lampung agar persoalan pengerukan lereng bukit itu ditindaklanjuti, sikap lempar tanggung jawab ala birokrasi ini dinilai hanya memperlambat penanganan krisis lingkungan di lapangan.

​Sikap saling “lempar bola” antara instansi provinsi dan kota ini memicu kritik tajam. Alih-alih melakukan inspeksi mendadak (sidak) kolaboratif atau menghentikan sementara aktivitas alat berat yang merusak ekosistem, birokrasi justru terjebak dalam perdebatan administratif kewenangan.

​Padahal, dampak pengerukan kawasan perbukitan di Gunung Kucing menyangkut ancaman nyata terhadap keselamatan warga sekitar, mulai dari risiko longsor hingga hilangnya fungsi resapan air perkotaan.

​Kini, bola panas berada di tangan DLH dan Pemkot Bandar Lampung. Publik menuntut langkah nyata dan ketegasan aparat berwenang bukan sekadar tumpukan dokumen koordinasi untuk turun langsung memeriksa lapangan, membongkar kesesuaian izin PKPLH, dan menjatuhkan sanksi tegas jika terbukti ada pelanggaran substantif dalam eksploitasi kaki Gunung Kucing. (Red/ AS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini