DAERAHKOTA METRO

Anggaran Swakelola Rp696 Juta BKPSDM Metro Disorot, Muncul Nama Vendor Hotel hingga Klaim “Dana Talangan” Kabid

×

Anggaran Swakelola Rp696 Juta BKPSDM Metro Disorot, Muncul Nama Vendor Hotel hingga Klaim “Dana Talangan” Kabid

Sebarkan artikel ini
Foto Istimewa

Kota Metro, berita-public.com — Transparansi pengelolaan anggaran di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Metro menuai sorotan tajam. Pasalnya, realisasi anggaran Sub Kegiatan Pengelolaan Promosi ASN Tahun Anggaran 2026 senilai Rp696.149.000,00 menunjukkan indikasi tumpang tindih regulasi dan kontradiksi nyata dengan esensi metode Swakelola Tipe I.

Berdasarkan penelusuran data pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) LKPP, proyek bernomor kode RUP 43500955 tersebut seharusnya dikelola secara mandiri oleh instansi pemerintah menggunakan personel internal. Kendati demikian, dari total dana terserap sebesar Rp484.168.755,00 hingga Oktober 2026, rekam jejak digital justru merekam aliran dana ke pihak luar komersial dan pencatatan perorangan yang janggal.

​Modus Pemecahan Kontrak dan Vendor Komersial di Jalur Swakelola

​Indikasi celah administratif mulai terkuak dari munculnya nama satu korporasi swasta, PT Banua Pandiang Andiko, hingga enam kali sebagai penyedia jasa. Pola transaksi berulang ini dikhawatirkan mengarah pada modus pecah paket (splitting) guna menghindari ambang batas wajib tender.

​Menanggapi hal tersebut, Kepala BKPSDM Kota Metro, Elmanani, berdalih bahwa pelibatan pihak ketiga murni untuk memfasilitasi kebutuhan teknis Uji Kompetensi (UKOM) di luar daerah, yakni bekerja sama dengan Hotel Swiss-Belhotel Bandar Lampung.

​”Terkait vendor hotel itu, karena kami menyelenggarakan UKOM mulai dari rapat, wawancara, hingga penilaian di hotel. Mengapa di Bandar Lampung? Karena tim penguji melibatkan akademisi dan pejabat Pemprov demi efisiensi waktu,” kilah Elmanani saat dikonfirmasi, Rabu (21/10/2026).

​Ia juga mengeklaim penyerapan anggaran terbesar tersedot untuk pembiayaan nota kesepahaman (MoU) asesmen bersama Tim Mabes Polri, meski mengakui rincian tersebut tidak transparan tertera di dalam sistem SIRUP.

​Teka-teki Nama Kabid Berulang: Antara Dana Talangan atau Cacat Administrasi?

​Sorotan kritis turut diarahkan pada kemunculan nama seorang individu, Verdalena Hasan (yang juga menjabat sebagai Kepala Bidang di BKPSDM Metro), tercatat hingga lima kali berturut-turut sebagai penerima Belanja Jasa Tenaga Kebersihan.

​Menjawab kejanggalan ini, Elmanani berdalih bahwa pencatatan nama tersebut bukan sebagai vendor komersial, melainkan representasi pengembalian dana talangan pribadi akibat kas APBD murni yang belum cair pada Januari 2026 lalu.

​”Karena kegiatan promosi ASN dan pelantikan sudah berjalan sejak 14 Januari sementara APBD belum cair, operasional rohaniawan dan kebersihan ditalangi dulu pakai uang pribadi. Jadi, uang yang keluar saat pencairan itu bukan untuk dia (Verdalena), melainkan pengganti uang talangan,” tegasnya.

​Kendati berdalih demi kelancaran kegiatan mendesak, praktik penggunaan nama pribadi untuk menutup transaksi anggaran instansi patut dipertanyakan dari sisi kepatuhan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dan regulasi pengadaan barang/jasa terbaru yang mewajibkan mekanisme e-purchasing.

​Bantahan Honor Ganda dan Sisa Pagu dalam Pengawasan

​Di sisi lain, perihal kemunculan nama instansi BKPSDM sebanyak 46 kali di bawah pos honorarium, Elmanani dengan tegas membantah adanya praktik double funding bagi internal pegawai. Ia berpegang pada aturan BPK yang melarang ASN menerima honor tambahan di luar gaji untuk tugas pokok jabatan.

​”Kami tegaskan honor itu hanya untuk pihak penguji eksternal. Kami di internal BKPSDM, seribu rupiah pun tidak menerima honor. Paling hanya hak biaya perjalanan dinas (SPPD) ketika tim harus standby mengawasi kegiatan di Bandar Lampung,” ujarnya.

​Menjelang ujung tahun anggaran 2026, sisa pagu anggaran senilai Rp211.980.245,00 yang belum terserap kini menjadi taruhan kredibilitas instansi. Publik, melalui lembaga pengawas independen, mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat untuk melakukan audit komprehensif guna memastikan tidak ada celah penyelewengan dalam pemanfaatan sisa anggaran tersebut. (Red/ Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini