KORUPSITANGGAMUS

Dinas Pendidikan Tanggamus Diduga Terima Setoran Fee Proyek Sehingga Sebabkan Keuangan Negara Merugi

×

Dinas Pendidikan Tanggamus Diduga Terima Setoran Fee Proyek Sehingga Sebabkan Keuangan Negara Merugi

Sebarkan artikel ini

Tanggamus, BP – Pemerintah Kabupaten Tanggamus menggelontorkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023 pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus, namun diduga dalam realisasinya menyimpan banyak masalah yang disebabkan oleh oknum Dinas setempat, sehingga menyebabkan Keuangan negara merugi.

Pekerjaan yang di kerjakan Rekanan diduga melakukan setoran fee proyek mulai 15% sampai 20% kepada oknum dinas dan hingga dalam pelaksanaan pekerjaan yang terkesan saling mengaitkan atas buruknya proyek yang direalisasikan Dinas Pendidikan Tanggamus, diduga adanya kerjasama yang tidak sehat, alhasil fakta integritas yang telah dibuat hanya sebatas retorika belaka yang terdapat adanya indikasi persekongkolan antara pihak Dinas Pendidikan dan pihak Rekanan. Sehingga tidak adanya ketransparansian pada pekerjaan tersebut, karena diduga terdapat banyak kecurangan yang bertujuan untuk mencari keuntungan pribadi, sejak awal pelaksanaan kegiatan mulai dari penyusunan rencana anggaran biaya, kontrak, metode pengadaan, sampai menentukan rekanan terkesan sudah dirancang sedemikian rupa dan telah diatur secara terstruktur, sistematis dan massif.

Salah satu realisasi pekerjaan yang dimaksud adalah, Paket Pekerjaan Belanja Modal Gedung dan Bangunan pada Dinas Pendidikan Tanggamus. Dimana dari data yang didapat terdapat kekurangan volume dan ketidak sesuaian spesifikasi yang akhirnya mengarah pada dugaan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) yang dilakukan oknum Dinas Pendidikan Tanggamus.

Dari temuan BPK RI dengan Nomor LHP : 5/LHP/XVIII.BLP/01/2024 tanggal 16 Januari 2024, pada Dinas Pendidikan Tanggamus terdapat 12 (dua belas) paket pekerjaan yang mengalami Kekurangan volume sebesar Rp.273.215.266,16 dan tidak sesuai spesifikasi sebesar Rp.Rp498.990.782,48.

Namun seharusnya pengerjaan proyek yang bermasalah dan berkualitas rendah itu seharusnya bisa dicegah, jika proses pengawasan oleh konsultan maupun oleh Dinas  Pendidikan Kabupaten Tanggamus berjalan baik. Namun, faktanya proyek-proyek itu justru lolos dari pengawasan, Hal ini mengindikasikan seluruh pihak terkiat mulai dari PPK, PPTK, Konsultan Pengawas, hingga Kontraktor yang terlibat dalam pelaksanaan proyek itu main mata dan cenderung membiarkan.

Permasalahan ini tidak sesuai dengan: Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Hal tersebut disebabkan oleh :
a. Kepala Disdik tidak optimal melakukan pengawasan atas penyelenggaraan pengadaan pekerjaan gedung dan bangunan yang merupakan bagian dari
penggunaan keuangan;
b. PPKom dan PPTK terkait tidak optimal dalam mengendalikan kontrak dan tidak cermat menguji perhitungan volume dan pemenuhan spesifikasi sebagaimana dipersyaratkan untuk penerimaan hasil pekerjaan;
c. Konsultan pengawas tidak cermat melakukan pengawasan atas pelaksanaan pekerjaan di lapangan sesuai ketentuan; dan
d. Penyedia jasa tidak cermat melaksanakan pekerjaan sesuai volume dan/atau spesifikasi serta jangka waktu pekerjaan yang tercantum pada dokumen kontrak.

Selanjutnya, tim media akan berkolaborasi dengan Lembaga dan Instansi terkait atau meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah Kabupaten Tanggamus untuk segera mengusut tuntas serta melakukan pemeriksaan internal atau memanggil dan memeriksa Dinas Pendidikan Tanggamus secara detail dan rinci karena berpotensi pada dugaan tindak kejahatan berantai dan juga terindikasi merugikan keuangan Negara.

Tim media mencoba mengkonfirmasi melalui via WhatsApp kepada Yadi Mulyadi selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus dengan nomor 0822944xxxx9, namun tidak membalas pesan singkat awak media seakan-akan membungkam.

Sampai berita ini di buat, pihak Dinas Pendidikan Tanggamus belum memberikan Hak Jawab atau Klarifikasi. Lalu Bagaimana tanggapan Pj. Bupati Tanggamus terkait pemberitaan ini, baca selengkapnya edisi mendatang. (Tim/Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page