DAERAHKORUPSI

Kemenag Lamban Bertindak, Oknum Kepala MIN 12 Bandar Lampung Diduga Mark-Up Seragam dan Terima Grafifikasi

×

Kemenag Lamban Bertindak, Oknum Kepala MIN 12 Bandar Lampung Diduga Mark-Up Seragam dan Terima Grafifikasi

Sebarkan artikel ini

Bandar Lampung, berita-public.com — Di tengah situasi ekonomi yang kian menjepit akibat lonjakan harga kebutuhan pokok dan pembengkakan nilai tukar dolar, praktik komersialisasi di sektor pendidikan justru diduga kuat terjadi di lingkungan madrasah. Kepala Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 12 Bandar Lampung, Rahmawati (Ibu R), diduga melakukan pelonjakan harga (mark-up) gila-gilaan dalam pengadaan seragam sekolah yang dibebankan kepada orang tua murid demi meraup keuntungan pribadi hingga puluhan juta rupiah.

Praktik pengadaan seragam yang dijadikan ladang bisnis oleh oknum kepala sekolah negeri maupun madrasah di Lampung ini seolah terus melenggang tanpa adanya pengawasan ketat maupun ketegasan dari instansi vertikal yang menaungi.

Berdasarkan laporan pengaduan serta data investigasi yang dihimpun dari perwakilan orang tua murid, ditemukan indikasi penggelembungan dana yang cukup signifikan. Harga asli paket seragam dari pihak konveksi sebenarnya hanya sebesar Rp404.000, yang meliputi baju kotak-kotak batik (Rp150.000), baju olahraga (Rp75.000), rompi (Rp70.000), jilbab kotak (Rp20.000), jilbab olahraga (Rp20.000), topi dan dasi (Rp15.000), tali pinggang (Rp10.000), buku rapor (Rp25.000), badge kelas (Rp4.000), serta biaya foto siswa (Rp15.000).

Namun, pihak madrasah diduga melakukan mark-up sepihak dan menjual paket tersebut kepada wali murid dengan harga fantastis mencapai Rp890.000. Rincian harga yang dibebankan kepada orang tua di antaranya menjadi: baju kotak-kotak batik Rp250.000, baju olahraga Rp200.000, rompi Rp110.000, rompi merah Rp110.000, jilbab kotak Rp35.000, jilbab olahraga Rp35.000, topi dasi Rp30.000, tali pinggang Rp25.000, buku rapor Rp60.000, badge kelas Rp10.000, dan biaya foto naik menjadi Rp25.000.

Dari selisih harga tersebut, pihak sekolah mengambil keuntungan bersih sebesar Rp486.000 per siswa laki-laki dan Rp446.000 per siswa perempuan. Pada Tahun Pelajaran 2026/2027, MIN 12 Bandar Lampung memperoleh 74 siswa baru, dengan rincian 39 laki-laki dan 35 perempuan, sehingga total akumulasi keuntungan kotor dari wali murid mencapai Rp34.564.000. Berdasarkan pengakuan internal, uang tersebut kemudian dipotong untuk pengadaan baju batik guru sebesar Rp4.640.000 (Rp160.000 x 29 guru) dan honor panitia PPDB sebesar Rp4.600.000. Dengan demikian, total sisa dana yang diduga menjadi kerugian materiil orang tua murid mencapai Rp25.324.000.

Saat dikonfirmasi oleh awak media pada Senin (8/6/2026), Kepala MIN 12 Bandar Lampung, Rahmawati, menerima kedatangan wartawan dan tidak menampik adanya rincian aliran dana tersebut. Alih-alih merasa bersalah, ia justru membandingkan tindakannya dengan kepala sekolah lain yang ditudingnya mengambil keuntungan lebih besar.

“MIN lain kepala sekolahnya bisa ambil sampai jutaan rupiah, kalau saya cuma sedikit. Kalau boleh berargumen, untuk honor panitia inti PPDB kami keluarkan sebesar Rp4.600.000 dan juga pembelian batik guru sebesar Rp4.640.000,” ujar Rahmawati.

Ia bahkan sempat menyindir keakuratan data investigasi media yang mampu membongkar modal asli konveksi hingga rincian pengeluarannya secara detail. Rahmawati menerangkan bahwa seragam khusus tersebut memang tidak menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), melainkan ditanggung pribadi oleh orang tua murid dengan sistem pembayaran langsung ke konveksi. Di sinilah praktik dugaan gratifikasi terjadi, di mana konveksi memberikan komisi (fee) langsung ke kantong pribadinya.

“Pembayaran langsung ke konveksi, dan konveksi memberikan fee kepada saya. Wajar dong kalau konveksi memberikan fee,” ungkapnya dengan nada membela diri. Diketahui pula bahwa MIN 12 Bandar Lampung memberlakukan kebijakan baju khusus dan tidak menggunakan baju putih-merah ataupun baju pramuka reguler.

Dugaan komersialisasi ini secara nyata menabrak Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Bagi Peserta Didik. Dalam regulasi tersebut tertulis jelas bahwa pengadaan seragam sepenuhnya merupakan tanggung jawab orang tua atau wali murid. Sekolah dilarang keras mewajibkan, mengarahkan, ataupun membebani orang tua untuk membeli seragam melalui mekanisme titipan yang ditentukan oleh pihak sekolah.

Tak hanya melanggar aturan menteri, pengakuan terkait penerimaan fee atau komisi dari vendor konveksi tersebut mengarah pada unsur gratifikasi dan pungutan liar. Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, PNS yang terlibat dalam penyalahgunaan wewenang dan jabatan demi keuntungan pribadi wajib dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat, termasuk ancaman pemecatan.

Guna mendapatkan kejelasan hukum, tim media telah melayangkan surat resmi hasil laporan investigasi nomor 010/SB-SP/VI/2026 kepada Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakemenag) Kota Bandar Lampung. Surat tersebut diterima oleh staf humas berinisial A di depan ruang kerja Kakemenag, Erwinto, pada Selasa (9/6/2026). Saat itu, wartawan dilarang masuk dengan alasan Kepala Kemenag sedang bersiap menghadiri pelantikan pegawai di Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Lampung.

Ironisnya, saat perkembangan surat tersebut dipertanyakan kembali kepada A melalui pesan singkat WhatsApp, pihak Humas Kemenag memilih bungkam dan mengacuhkan pertanyaan media. Sikap tidak acuh dan minimnya transparansi dari pihak Kemenag ini memicu spekulasi buruk di tengah masyarakat mengenai adanya pembiaran sistemik terhadap praktik pungli di sekolah keagamaan.

Hingga saat ini, publik masih menunggu kepastian dan tindakan tegas dari instansi terkait. Demi menjaga integritas dunia pendidikan, Menteri Agama RI, Kakanwil Kemenag Provinsi Lampung, Kepala Kemenag Kota Bandar Lampung, Inspektorat Jenderal, Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, hingga Kejaksaan Agung RI didesak untuk segera memanggil dan memeriksa oknum Kepala MIN 12 Bandar Lampung secara hukum agar kasus ini terang benderang di hadapan publik. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini