BANDAR LAMPUNG

Pimpred Tintainformasi di Polisikan Dugaan Kriminalisasi Mencuat Dikalangan Wartawan

×

Pimpred Tintainformasi di Polisikan Dugaan Kriminalisasi Mencuat Dikalangan Wartawan

Sebarkan artikel ini

Bandar Lampung, BP – Gara-gara pemberitaan dugaan tilep kue roti HUT Pahlawan tahun 2024, Pimpinan Redaksi (Pimpred) Tintainformasi.com, Amuri Alfa harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Pimred media itu mendapat panggilan klarifikasi dari Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung terkait dugaan pelanggaran UU ITE atas Laporan Polisi Nomor LP/B/1743/XI/2024/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG atas nama pelapor salah satu oknum pejabat tinggi Dinas Sosial Kota Bandar Lampung berinisial P.

Menanggapi laporan dan pemanggilan tersebut, Amuri menilai hal itu sebagai bentuk dugaan kriminalisasi terhadap kinerja jurnalistik.

Menurutnya, persoalan yang timbul dari pemberitaan harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers bukan dibawa ke Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Polemik muncul karena sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Polri sendiri memiliki Nota Kesepahaman (MoU) dengan Dewan Pers yang menegaskan bahwa sengketa jurnalistik tidak seharusnya dibawa ke ranah pidana sebelum melalui mekanisme penyelesaian di Dewan Pers,”ungkap Amuri.

Lanjutnya, wartawan yang dilaporkan telah mengangkat hak jawab sesuai rekomendasi Dewan Pers. Namun, laporan tetap bergulir hingga tahap penyelidikan oleh kepolisian.

“Pelapor juga sudah terbitkan hak jawabnya, serta seharusnya Penyelesaian setiap masalah jurnalistik harus dilakukan lewat prosedur yang berlaku. Pihak yang keberatan terlebih dahulu mengadukannya ke Dewan Pers”, Jelas Amuri.

Hal ini memicu dugaan bahwa laporan tersebut lebih bernuansa kriminalisasi terhadap jurnalis ketimbang penegakan hukum yang berkeadilan, sehingga Amuri menduga jika ada upaya kriminalisasi terhadap medianya atas laporan Pejabat Dinas Sosial Kota Bandar Lampung. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini