Bandar Lampung, berita-public.com – Walikota Eva Dwiana nampaknya harus bertindak dan mengevaluasi kinerja jajarannya, pasalnya sejumlah reklame berizin baik insidentil dan permanen terindikasi langgar Peraturan Walikota (PERWALI) Bandar Lampung Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Penataan, Penertiban dan Penyelenggaran Reklame.
Dari media berita-public.com di lapangan, sejumlah reklame insidentil yang terindikasi melanggar Perwali tersebut yaitu di Jl. Tirtayasa, Jl.Antasari, Jl. Urip Sumoharjo sebelum perempatan lampu merah Bypass dan Jl. Laksamana Malahayati. Kemudian Reklame permanen dua sisi non neon box berkonten rokok Wismilak di Jl.Antasari, Jl.Woltermonginsidi dan Jl. Yos Sudarso.
Adapun indikasi pelanggaran terhadap Perwali tersebut yakni tentang jarak yang tidak sesuai serta kurang dari aturan tersebut yaitu seharusnya Jarak antar reklame kecil (neon box) berjarak 10 meter sampai 20 meter, dilarang menempel di tiang listrik, telekomunikasi dan tidak berdiri di Sempadan sungai, badan sungai, dan badan
saluran drainase.
Mirisnya, salah satu pengusaha reklame insidentil bernama Jay pihak dari Caka Primedia Priting dan Advertisting selaku pemilik reklame berkonten rokok Clasmild di Jl. Tirtayasa, Jl.Antasari dan Jl. Urip Sumoharjo saat di konfirmasi mengatakan jika persoalan dugaan pelanggaran Perwali oleh reklamenya baru diketahuinya setelah pihak Bapenda menghubunginya.
Setelah dihubungi dan diarahkan untuk di tata ulang lantas Jay bertanya-tanya saat mengurus perizinan dirinya tidak pernah mendapat sosialisasi terkait mekanisme peletakan reklame sesuai peraturan tersebut dan merasa pemindahan dan penataan ulang reklame membuatnya rugi.
“Itu dia masalahnya, saya baru diinfo aja hari ini. Perwali kapan disahkan belum pernah ada sosialisasi, Bahkan tadi saya tanya ke bapenda, infonya juga mereka baru tau baru ini terkait perwali tersebut,”jawab Jay menjawab konfirmasi tersebut, Rabu 25 Juni 2025.
Setelah mendapat arahan tersebut, Jay masih bertanya-tanya soal pelanggaran apa yang dilakukannya sehingga diperintahkan untuk dipindahkan sedangkan selama ini dirinya tidak pernah dapat sosialisasi saat mengurus perizinan. “Dapat tegoran terkait itu baru hari ini,”ungkapnya.
“Makanya tadi langsung saya sudah pindahin yang di Jl. Antasari dan urip sumoharjo, tinggal yang Jl.tirtayasa belum dibenerin saya minta Waktu ke Bapenda. Sebenernya kalo begini kami sudah bayar pajak terus rugi karena dibuat kerja dua kali, karena pemindahan titik dan jarak antar reklame itu harus dapat persetujuan dari vendor dan kami baru tau ini soal aturan ngga boleh juga reklame menempel di tiang listrik atau telekomunikasi,”keluh pengusaha Adverstisting tersebut.
Terkait reklame insidentil berkonten rokok di ruas jalan lainnya Jay mengaku bukan miliknya. “Kalo punya kita vendor Clasmild reklame insidentilnya, kalo diluar konten itu bukan punya kita bang,”ujarnya.
“Harapan kita kalo mau ditertibin sesuai aturan jangan kita aja yang lain juga, jadi jangan tembang pilih,”tutur Jay.
Sebelumnya di konfirmasi pengusaha tersebut, Kasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandar Lampung, Ferry Budhiman mengatakan pihaknya akan melakukan teguran dan terkait reklame permanen dua sisi ia mengarahkan untuk bertanya ke Kabid Pajak Bapenda Kota Bandar Lampung.
Sementara, Kabid Pajak Bapenda Kota Bandar Lampung, Gunawan mengatakan pihaknya masih meminta Perwali tersebut ke Dinas Perkim. Dan saat di kirim awak media file Salinan Perwali Nomor 21 Tahun 2024, ia lantas membenarkan dan mengetahui aturan tersebut, ia juga menambahkan soal urusan penertiban wewenangnya ada di Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Disperkim).
“Kalo izin reklame insidentil langsung di Bapenda. Tapi kalo yang reklame permanen melalui Disperkim, dia harus mengurus dan dapat PBG setelahnya soal perpajakan baru ke Bapenda,”ujarnya.
Kabid Pengawasan dan Pengendalian Disperkim Bandar Lampung, Dekrison mengatakan jika reklame insidentil dalam Perwali jangka waktunya sebulan dan jika memiliki izin namun penempatannya tidak sesuai maka tidak di benarkan.
Namun sayangnya saat diminta tanggapan atas pernyataan Kabid Pajak Bapenda soal penertiban. Dekrison lantas tidak membalas pesan konfirmasi alias bungkam, meski telah membaca pesan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pemilik reklame insidentil dan permanen dua sisi lainnya sedang dilakukan upaya konfirmasi. Perlu di ketahui, Perwali diatas merupakan pengganti aturan sebelumnya yang telah dicabut yaitu Perwali Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Tata Peletakan Titik Reklame dan Penyelenggaraan.
Kendati aturan telah diperbaharui, Namun dalam penerapannya acapkali ditemui maraknya reklame yang diduga melanggar Perwali tersebut. Sehinga hal ini dapat mengundang presepsi publik dan tentu menondai keindahan jalanan kota Tapis Berseri.
Dan yang center untuk jadi pertanyaan, apakah pernyataan dan keluhan salah satu pengusaha advertisting diatas terjadi dan dialami oleh seluruh pengusaha lainnya? Apakah benar aturan Walikota tersebut benar minim sosialisasi selama ini, sehingga dari proses izin sampai keluar dan ditariknya pajak, pengusaha tidak tahu aturannya dan baru tahu saat adanya tindakan setelah munculnya kritikan yang justru memunculkan keluhan merugi dari pengusaha Adverstisting itu sendiri. (Redaksi/ Tim)