DPRD

Wakil Ketua DPRD Bandar Lampung: Putusan MK Soal Pendidikan Gratis Harus Direspons Bijak dan Bertahap

×

Wakil Ketua DPRD Bandar Lampung: Putusan MK Soal Pendidikan Gratis Harus Direspons Bijak dan Bertahap

Sebarkan artikel ini

Bandar Lampung, berita-public.com – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa pendidikan dasar tanpa biaya berlaku bagi peserta didik di sekolah negeri maupun swasta menuai tanggapan dari berbagai pihak. Di Kota Bandar Lampung, Wakil Ketua DPRD Sidik Efendi menilai bahwa putusan tersebut merupakan langkah konstitusional yang berpihak pada hak asasi warga negara. Namun, ia mengingatkan agar pelaksanaannya tidak dilakukan secara tergesa-gesa, apalagi tanpa perhitungan fiskal yang matang.

Dalam keterangan persnya, Senin (2/6), Sidik menekankan bahwa kebijakan ini menyentuh langsung aspek pelayanan publik yang selama ini belum merata, namun juga menyimpan risiko tinggi jika tidak diiringi peta jalan dan dukungan anggaran yang jelas.

“Putusan MK adalah amanat konstitusi yang harus kita hormati. Namun, tidak berarti semua biaya pendidikan di sekolah swasta bisa langsung dihapuskan begitu saja. Harus ada tahapan, kebijakan transisional, dan alokasi fiskal yang mendukung,” tegas Sidik.

Menurut Sidik, dalam konteks Kota Bandar Lampung, sekolah swasta selama ini berperan besar sebagai pelengkap sistem pendidikan dasar. Sebab, tidak semua wilayah memiliki sekolah negeri yang cukup untuk menampung seluruh anak usia sekolah. Bahkan di sejumlah kelurahan padat penduduk, sekolah swasta menjadi satu-satunya pilihan warga.

“Banyak sekolah swasta yang justru menampung siswa dari keluarga ekonomi lemah. Kalau tiba-tiba mereka diwajibkan gratis tanpa dukungan operasional, bisa kolaps. Ini yang harus kita pikirkan,” katanya.

Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan data Dinas Pendidikan, proporsi siswa SD dan SMP yang bersekolah di lembaga swasta di Bandar Lampung masih signifikan. Karenanya, jika pemerintah tidak cermat merespons putusan MK ini, justru bisa timbul ketimpangan baru dan kerugian bagi masyarakat.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini