BANDAR LAMPUNGBERITA UTAMADAERAHDPRDHUKUMPOLRI

Polda Lampung Kantongi Bukti Kuat, Pelapor Siap Patahkan Dalih Oknum DPRD Yunika!

×

Polda Lampung Kantongi Bukti Kuat, Pelapor Siap Patahkan Dalih Oknum DPRD Yunika!

Sebarkan artikel ini
Foto Ilustrasi

Bandar Lampung, berita-public.com  — Respons santai tapi menohok dilayangkan M. Debby Diningrat, pelapor kasus dugaan penggelapan kendaraan rental yang menyeret nama anggota DPRD Kota Bandar Lampung Fraksi Partai Gerindra, Yunika Indahayati. Menanggapi dalih sanggahan pihak Yunika yang mengklaim kasus ini murni “urusan pribadi” dan membantah angka kerugian Rp1,16 miliar, Debby memilih tidak banyak berspekulasi dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Ditreskrimum Polda Lampung.

​Pernyataan tersebut disampaikan Debby menyikapi pembelaan Yunika dan kuasa hukumnya, Sopian Setepu, yang menilai perkara sewa kendaraan tersebut hanyalah perselisihan perhitungan keperdataan biasa.

​Debby menegaskan bahwa sikap irit bicaranya bukan karena minim argumen, melainkan karena seluruh bukti krusial terkait dugaan penggelapan dan penggadaian armada rental tersebut sudah diserahkan secara lengkap ke meja penyidik.

​”Untuk saat ini saya belum bisa memberikan statement terlebih dahulu, dikarenakan saya sudah cukup banyak menyerahkan bukti yang kuat kepada kepolisian,” tegas M. Debby Diningrat saat dikonfirmasi, Minggu (20/9/2026).

​Ia menambahkan, laporan polisi bernomor LP/B/593/VIII/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG tertanggal 7 Agustus 2026 yang dilayangkannya dibuat dengan fondasi hukum yang matang. Debby meyakini alat bukti yang diserahkannya sudah lebih dari cukup untuk menguji kebenaran di hadapan hukum, sekaligus mematahkan alibi sang oknum wakil rakyat.

​Di tengah upaya pihak terlapor yang berdalih tidak ada unsur pidana dan mempertanyakan kalkulasi kerugian, pelapor menyatakan tetap percaya penuh pada profesionalitas Polda Lampung dalam mengusut kasus ini hingga tuntas.

​”Saya masih mempercayakan dan yakin bahwa pihak yang berwenang dapat menjalankan proses hukum ini dengan baik dan fair,” lanjut Debby.

​Sikap optimistis pelapor ini sejalan dengan posisi hukum perkara saat ini. Seperti diketahui, Ditreskrimum Polda Lampung telah secara resmi menaikkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Secara hukum acara pidana, naiknya status ini menjadi bukti otentik bahwa penyidik telah menemukan dugaan peristiwa pidana—sekaligus mematahkan klaim terlapor yang menyebut kasus ini murni sengketa perdata biasa.

Menanti Penetapan Tersangka oleh Penyidik

​Mengenai perkembangan teknis perkara maupun langkah hukum selanjutnya, Debby menyerahkan kewenangan penyampaian informasi resmi kepada Polda Lampung dan tim kuasa hukumnya.

​”Nanti apabila ada perkembangan selanjutnya, pihak kepolisian dan pihak yang mewakili saya akan mengabarkan,” pungkasnya.  ​

Dengan bukti-bukti kuat yang sudah di tangan penyidik serta status kasus yang sudah masuk tahap penyidikan, ruang gerak pembelaan oknum Anggota DPRD Yunika Indahayati dinilai semakin menyempit. Publik kini menantikan keberanian Polda Lampung untuk segera menggelar perkara penetapan tersangka guna membongkar fakta benderang di balik skandal bernilai miliar rupiah ini. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini