Pesawaran, berita-public.com – Sebidang tanah dengan luas -+10.000 m² berlokasi di belakang RSUD Pesawaran milik almarhum orang tua dari Legiman Suprapto sebagai ahli waris yang sempat di klaim oleh oknum mantan bupati inisial MT, kini telah dikuasi kembali dengan didampingi Ormas Grib Jaya Prov. Lampung pada senin, 13/10/2025
Menurut pak Legiman Suprto dirinya sempat diusir saat sedang menggarap lahan tersebut pada tahun 2021 lalu oleh oknum suruhan MT, dalam kurun waktu 3 tahun ia tidak dapat menggarap lahan tersebut.
Pada bulan Agustus tahun 2025 “Ia meminta bantuan kepada Ormas Grib Prov. Lampung dan memberikan kuasa untuk mengambil alih kembali lahan tersebut sebagaimana mestinya adalah hak atas kepemilikan yang sah sebagi ahli waris” Ungkap pak Legiman
Ormas DPD Grib Prov. Lampung yang dipimpin oleh Herman sebagi Sekretaris daerah Provinsi Lampung di ketahui Ketua DPD Grib Jaya H.S Ramelan.,S H dan M. Hidayat Tri Ansori. S. H., CLE
Sebagai LPH DPD Grib Jaya Provinsi Lampung.dan dampingi oleh DPC Kab. Pesawaran yang di wakili oleh Ihmadin dan DPC kab. Pringsewu Edi Erwanto beserta jajaran nya. pada dini hari pukul 15:00 Wib. mendampingi ahli waris untuk menguasi lahan dan pemasangan bener sebagai tanda lahan milik pak Legiman sebagai ahli waris yang sah.
Herman menyampaikan kepada seluruh anggota Grib Jaya yang ikut dalam pengurusan lahan milik almarhum legiman, yang tentunya ahli waris nya. Semua anak-anak almarhum legiman. Jangan merasa takut untuk mengambil kembali hak-hak orang tua, apa lagi sudah di usir dan lahan di serobot oleh orang-orang yang tidak benar. Maka dari itu kami selaku pengurus DPD Grib Jaya Provinsi lampung, mengadakan cek lokasi. Dan dari itu saya adanya kecurigaan bahwa yang menyerobot tanah ini, sudah ada permainan dengan yang memberi tanah untuk di hibah, itu cacat hukum. Dan kami selaku dari pengurus DPD Grib Jaya lampung, akan mengawal kasus ini sampai tuntas dan lahan ini kembali ke ahli waris anak kandung dari Legiman almarhum.
M. Hidayat Tri Ansori. S. H.,CLE menyampaikan “Grib Jaya Prov. Lampung sebagaimana diberikan kuas oleh ahli waris untuk bertindak mengamankan dan menduduki lahan tersebut dan utuk dikembalikan kepada ahli waris sebagaimana pemilik sah yang saat ini lahan tersebut dibawah pengawasan kami”, kata Dayat.
Harapan kami dari ahli waris anak-anak almarhum legiman, untuk kedepannya “lahan tersebut tidak ada lagi yang mengklaim lagi atau di serobot oleh pihak dari sebelah, dikarenakan sebagai ahli waris, memiliki dokumen lengkap atas kepemilikan almarhum orang tuanya. Dan saya dari tahun 2021 sudah di usir oleh pihak dari yang mengklaim lahan kami selama di kasi penyerobot kami tidak bisa menikmati hasil tanaman kami seperti kelapa. Coklat sawah. Oleh karna itu kami meminta pertolongan dari Ormas Grib Jaya Provinsi lampung, selanjutnya masalah ini sudah saya serahkan kuasa penuh ke Sekda DPD Grib Jaya Provinsi lampung beserta ketua DPC pringsewu Ketua DPC Kabupaten Pesawaran dan anggota satgas masing -masih pengurus DPC”, ungkapnya. (*)