LAMPUNG

Samsat Lampung Libur Nyepi dan Idulfitri 18–24 Maret 2026, Masyarakat Dapat Toleransi Tanpa Denda

×

Samsat Lampung Libur Nyepi dan Idulfitri 18–24 Maret 2026, Masyarakat Dapat Toleransi Tanpa Denda

Sebarkan artikel ini
Slamet Riyadi, Kepala Badan Pendapatan Provinsi Lampung

Lampung, Berita-public.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung resmi mengumumkan penyesuaian jadwal pelayanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di seluruh Kantor Bersama Samsat se-Provinsi Lampung.

Penyesuaian ini dilakukan dalam rangka menyambut Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) serta Idul Fitri 1447 Hijriah.

Berdasarkan Surat Edaran Nomor 100.3.4/7/VI.03/2026 yang ditandatangani oleh Kepala Bapenda Lampung, Slamet Riadi, S.Sos., M.M., berikut adalah poin-poin penting bagi para wajib pajak:

Penutupan Layanan Tatap Muka, Seluruh Kantor Bersama Samsat di Provinsi Lampung tidak melakukan pelayanan proses PKB dan BBNKB pada tanggal 18, 19, 20, 21, 23, dan 24 Maret 2026.

Meski layanan kantor fisik tutup, masyarakat masih tetap dapat melakukan pembayaran pajak tahunan melalui kanal digital atau Samsat Elektronik.

Toleransi Keterlambatan Tanpa Denda Bagi pemilik kendaraan bermotor yang masa berlaku PKB dan BBNKB-nya jatuh tempo pada tanggal libur tersebut (18–24 Maret), pemerintah memberikan keringanan berupa, Toleransi waktu pembayaran pada tanggal 25, 26, dan 27 Maret 2026.

Wajib pajak yang membayar pada masa toleransi tersebut tidak akan dikenakan denda atas keterlambatan pembayaran.

Imbauan kepada Masyarakat

Kebijakan ini diambil mengikuti Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB terkait Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2026.

Masyarakat diimbau untuk memperhatikan jadwal tersebut dan memanfaatkan kanal elektronik jika ingin tetap membayar pajak tepat waktu, atau menggunakan masa toleransi tiga hari setelah libur berakhir untuk menghindari antrean panjang tanpa perlu khawatir terkena denda. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini