Bandar Lampung, berita-public.com –Guru dan tenaga kependidikan (tendik) SD menerima Surat Keputusan (SK), Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT), dan Surat Tugas Perjanjian Kerja (STPK) sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Kegiatan itu di aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandarlampung, Jumat 27 Februari 2026.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikbud Bandarlampung Hj. Eka Afriana, mengajak para guru senantiasa mensyukuri pengangkatan sebagai PPPK.
Menurutnya, pengangkatan PPPK upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung itu ialah bentuk pengakuan negara atas dedikasi dan pengabdian guru menyerdaskan generasi penerus bangsa.
“PPPK Paruh Waktu juga ialah Aparatur Sipil Negara (ASN). Ke depan, pemerintah akan perjuangkan guru berstatus PPPK Paruh Waktu menjadi Penuh Waktu,” ujar Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Bandarlampung itu.
Sebanyak 1.528 guru dan tendik SD dan SMP pada 20 kecamatan telah diangkat Pemkot Bandarlampung menjadi ASN dengan skema PPPK Paruh Waktu.
Guna memudahkan komunikasi antar-PPPK mengenai informasi di lingkungan pendidikan, Disdikbud membentuk pengurus tingkat kecamatan pada pembagian SK.
Pengurus kecamatan itu terdiri atas ketua, sekretaris, bendahara, dan koordinator.
Pembentukan pengurus yang dipimpin Plt Kepala Disdikbud itu berdasarkan musyawarah dan mufakat seluruh PPPK Paruh Waktu.
Adanya pengurus ini, harap dia, dapat membuat alur komunikasi menjadi jelas dan terarah.
“Saya minta para pengurus PPPK Paruh Waktu kecamatan mampu memberikan informasi benar dan jelas. Ini agar dapat mencegah miskomunikasi di antara pegawai,” harapnya. (*)












