DAERAH

Terkait Dugaan Miliki Anak di Luar Nikah, Dinas Pendidikan Didesak Evaluasi Oknum Guru di Karanganyar

×

Terkait Dugaan Miliki Anak di Luar Nikah, Dinas Pendidikan Didesak Evaluasi Oknum Guru di Karanganyar

Sebarkan artikel ini

Karanganyar, berita-public.com – Seorang oknum guru Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengajar di salah satu sekolah dasar (SD) di kawasan Trengguli, Kecamatan Jenawi, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, berinisial BS, tengah menjadi sorotan publik. BS diduga memiliki anak di luar pernikahan dari hubungan masa lalunya yang kini telah berusia sekitar 19 tahun.

​Menurut keterangan seorang narasumber yang enggan identitasnya diungkap, BS saat ini sebenarnya telah membina rumah tangga resmi dan dikaruniai tiga orang anak. Namun, jauh sebelum pernikahan tersebut terjadi, ia disinyalir sempat memiliki seorang anak perempuan dari hubungan di luar nikah.

​”BS dahulu diduga tidak bertanggung jawab atas perbuatannya terhadap sang kekasih, sehingga anak perempuan tersebut terpaksa dilahirkan dan dibesarkan sendiri oleh ibunya,” ujar narasumber, Senin (6/7/2026).

​Persoalan ini pun memicu keprihatinan mendalam, mengingat profesi seorang guru seharusnya menjadi figur teladan (panutan) bagi para murid serta masyarakat.

​Tak hanya masalah di masa lalu, narasumber tersebut juga membeberkan bahwa hingga saat ini BS diduga masih sering mengganggu kehidupan mantan kekasihnya itu melalui pesan singkat.

​”BS diketahui kerap menghubungi dan masih memanggil dengan sebutan ‘sayang’ kepada ibu dari anak tersebut. Padahal, perempuan itu sekarang sudah menikah dan memiliki suami sah,” lanjutnya.

​Bukannya menjaga jarak dan menghormati rumah tangga masing-masing, oknum guru tersebut dinilai semakin berani merayu mantan kekasihnya untuk bertemu kembali melalui pesan intensif di aplikasi WhatsApp.

​Menyikapi tindakan oknum guru ASN yang dinilai melanggar norma sosial dan kode etik profesi tersebut, warga serta narasumber berharap pihak berwenang tidak tinggal diam.

​Dinas Pendidikan Kabupaten Karanganyar didesak untuk segera turun tangan melakukan klarifikasi dan memberikan sanksi tegas jika terbukti bersalah, guna mencegah berkembangnya opini liar di tengah masyarakat serta menjaga marwah institusi pendidikan.​ (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini