Lampung, Berita-public.com – Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Daerah Lampung terus memperkuat komitmennya dalam melindungi hak Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH). Langkah ini diwujudkan melalui Pelatihan Pengasuhan bagi petugas pendamping yang digelar di Hotel Kyriad M2, Bandar Lampung, Rabu (6/5/2026).
Kegiatan ini menjadi momentum penting dengan diluncurkannya dua karya literasi reflektif: buku saku pendampingan bertajuk “Mendampingi Bukan Menghakimi” serta buletin “Cerita dari Dinding Pembatas: Suara yang Tertahan.”
Pelatihan ini merupakan bagian dari implementasi Program INKLUSI yang bertujuan menggeser paradigma pendampingan ABH dari sekadar pengawasan menjadi pemulihan yang inklusif.
Direktur Eksekutif PKBI Nasional, Leny Jakaria, menegaskan bahwa pendekatan terhadap anak yang sedang berhadapan dengan proses hukum harus memiliki perspektif masa depan.
“Melalui program INKLUSI, kami ingin memastikan setiap anak didampingi dengan cara yang manusiawi. Fokus kita bukan pada kesalahan masa lalu mereka, melainkan pada pemulihan dan harapan masa depan anak,” ujar Leny dalam sambutannya.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Lampung, Dr. Maulidi Hilal, yang hadir sekaligus membuka acara, memberikan apresiasi tinggi terhadap inisiatif PKBI. Menurutnya, kolaborasi ini sangat krusial dalam meningkatkan kapasitas petugas di lapangan.
“Kami mengapresiasi upaya PKBI dalam menghadirkan pendekatan yang lebih humanis. Pelatihan ini adalah langkah positif untuk memastikan pembinaan ABH di Lampung berjalan lebih responsif dan berkeadilan,” tutur Maulidi Hilal.
Peluncuran buku saku dan buletin dalam kegiatan ini diharapkan tidak hanya menjadi pajangan, tetapi menjadi panduan praktis bagi petugas untuk memahami psikologi anak. Buletin “Suara yang Tertahan” secara khusus memberikan ruang bagi pengalaman batin ABH yang selama ini jarang terdengar di balik dinding pembatas.
Dengan adanya pelatihan dan panduan baru ini, PKBI Lampung berharap tercipta ekosistem pendampingan yang lebih aman bagi anak, guna memutus rantai stigma dan memberikan kesempatan kedua bagi mereka untuk kembali ke masyarakat dengan lebih baik. (*)












