LAMPUNG TENGAH

Pekerjaan Selesai Namun Tak Dibayar, Direktur Media Sanjaya Group Siap Seret PPK Sekretariat DPRD Lampung Tengah ke Ranah Hukum

×

Pekerjaan Selesai Namun Tak Dibayar, Direktur Media Sanjaya Group Siap Seret PPK Sekretariat DPRD Lampung Tengah ke Ranah Hukum

Sebarkan artikel ini

Lampung Tengah, berita-public.com — Praktik tata kelola pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Tengah kembali disorot tajam. Kali ini, dugaan tindakan wanprestasi dan pengabaian kewajiban secara sepihak menimpa jajaran Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Tengah. Pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dituding sengaja menggantung dan tidak menindaklanjuti kewajiban pembayaran atas paket pekerjaan yang telah dirampungkan secara total oleh pihak penyedia jasa.

​Berdasarkan data otentik dari sistem INAPROC (Katalog Elektronik v6), proyek dengan nomor Surat Pesanan: EP-01K8Q0SBRKWV0QE0EFHHFYKCAQ tersebut disepakati sejak 30 Oktober 2025. Dokumen negara ini ditandatangani secara digital oleh Mohammad Sidik selaku PPK Sekretariat DPRD Lampung Tengah dan Rendy Sanjaya selaku Direktur PT Media Sanjaya Group.

​Paket pengadaan yang diperjanjikan adalah Jasa PDN Advetorial Type A Media Cetak sebanyak 15 artikel dengan estimasi total pembayaran senilai Rp15.000.000,00. Dalam klausul skema pembayaran, disebutkan dengan jelas bahwa.

​”Pembayaran akan dilakukan secara penuh dalam satu tahap setelah seluruh pekerjaan diselesaikan 100% sesuai dengan kesepakatan dan ketentuan yang berlaku.”
​Pihak penyedia, Media Sanjaya Group, telah melaksanakan kewajiban pengiriman dan penyelesaian progres pekerjaan tepat waktu, yakni pada rentang tanggal 15 Desember 2025. Status pada sistem juga mengonfirmasi bahwa progres pekerjaan 1 paket telah diajukan sejak 8 November 2025. Namun, alih-alih mencairkan hak penyedia selambat-lambatnya 7 hari kerja setelah dokumen lengkap sebagaimana diatur dalam poin 13 ayat c lampiran kontrak, pihak PPK justru memilih abai dan tidak melanjutkan proses administrasi sistem.

​Melihat tidak adanya itikad baik dan kejelasan tindak lanjut dari Mohammad Sidik selaku PPK, pihak penyedia sempat menempuh jalur administrasi resmi melalui sistem dengan mengajukan draf addendum perpanjangan/perubahan jadwal pada 18 Juni 2026 pukul 17:23 WIB.
​Langkah ini diambil penyedia guna menghindari penalti sistem dan mencari jalan tengah demi menyelamatkan keuangan operasional perusahaan yang sudah terkuras untuk modal awal pengerjaan proyek. Nahas, alih-alih memproses ruang mediasi tersebut, sistem mencatat status “Addendum Dibatalkan” secara sepihak pada 24 Juni 2026 pukul 00:00 WIB akibat ketiadaan respons dan verifikasi dari PPK DPRD Lampung Tengah.

Merasa Dirugikan secara Finansial

​Sikap bungkam dan tindakan menggantung progres yang ditunjukkan oleh oknum pejabat Sekretariat DPRD Lampung Tengah ini memicu kerugian materiil nyata bagi pelaku UMKK daerah.

​Direktur Media Sanjaya Group, Rendy Sanjaya, menyatakan kekecewaan mendalam atas buruknya komitmen dan etika birokrasi di instansi tersebut. Pihaknya menegaskan tidak akan tinggal diam melihat hak perusahaannya diinjak-injak oleh kesewenang-wenangan pemangku kebijakan.

​Sesuai dengan ketentuan klausul Poin 15 (ayat c) mengenai Pemutusan SP oleh Penyedia akibat PPK gagal memenuhi kewajiban kontrak, serta Poin 18 mengenai Penyelesaian Perselisihan, pihak direksi Media Sanjaya Group kini tengah mematangkan berkas gugatan. Jika dalam waktu dekat tidak ada penyelesaian konkret dan realisasi pembayaran tagihan, kasus ini akan resmi dibawa ke ranah hukum, baik melalui gugatan perdata wanprestasi ke Pengadilan Negeri maupun pelaporan dugaan pelanggaran wewenang ke instansi penegak hukum terkait.

​Hingga berita ini diturunkan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sekretariat DPRD Lampung Tengah, Mohammad Sidik, belum memberikan keterangan resmi terkait alasan logis di balik penahanan hak bayar milik penyedia tersebut. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini