Bandar Lampung, berita-public.com — Pelantikan pejabat eselon di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung yang digelar Selasa (28/7/2026) kemarin menyisakan kejanggalan tebal. Dua nama yang menduduki posisi krusial di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandar Lampung disinyalir cacat prosedur dan menyalahi regulasi manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dua pejabat yang menjadi sorotan tersebut adalah Abdul Khanif yang dilantik sebagai Sekretaris Disdikbud serta Kusrina yang dipercaya menjabat Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas).
Sorotan publik tajam tertuju pada rekam jejak status kepegawaian keduanya yang terdeteksi dalam Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIMPKB) maupun Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Berdasarkan penelusuran data GTK per 29 Juli 2026, Abdul Khanif masih tercatat secara resmi memegang jabatan sebagai Kepala SMP Negeri 2 Bandar Lampung. Kusrina justru mengantongi dua tugas sekaligus, yakni sebagai Kepala SD Negeri 2 Rawa Laut dan Plt. Kepala SD Negeri 3 Rawa Laut.
Pelantikan ini memicu tuduhan bahwa Pemkot Bandar Lampung “asal tabrak” aturan administrasi kepegawaian. Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 40 Tahun 2021 jo. Regulasi Kemenkes/Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025 serta UU ASN, Kepala Sekolah bukan merupakan jabatan struktural, melainkan Jabatan Fungsional Guru yang diberikan tugas tambahan.
Sementara itu, posisi Kabid Dikdas maupun Sekretaris Dinas adalah Jabatan Administrator atau Struktural (Eselon III).
Secara regulasi, ASN dilarang keras mengemban tugas manajerial fungsional atau Kepala Sekolah sekaligus menduduki jabatan struktural dinas secara definitif tanpa ada mekanisme pemberhentian yang sah.
”Ini jelas keliru dan ‘offside’ secara aturan. Kalau belum ada Surat Keputusan (SK) Pemberhentian resmi dari tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah sebelum atau saat dilantik, artinya terjadi dualisme atau rangkap jabatan. Apakah proses mutasi dan alih jabatan fungsional ke struktural ini sudah lewat uji kompetensi atau asesmen yang benar, atau sekadar main tunjuk?” cetus salah satu pengamat kebijakan publik daerah.
Seharusnya, perpindahan seorang Guru/Kepala Sekolah menjadi pejabat struktural dinas (Eselon III) wajib melewati alur ketat. Dengan Uji Kompetensi atau Asesmen untuk nemastikan kualifikasi dan rekam jejak kinerjanya sepadan. Pemberhentian Resmi agar Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) wajib menerbitkan SK Pemberhentian dari tugas Kepala Sekolah. Pelantikan Jabatan Baru agar yang bersangkutan sebaiknya menanggalkan seluruh fasilitas, tunjangan, dan wewenang manajerial di sekolah asal.
Jika status di sistem Dapodik/SIMPKB masih aktif dan yang bersangkutan kelak masih menandatangani dokumen pencairan anggaran atau administrasi sebagai Kepala Sekolah aktif sekaligus Pejabat Dinas, hal ini berpotensi memicu miskualifikasi administrasi hingga kerugian keuangan negara.
Publik kini meminta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Inspektorat Kota Bandar Lampung untuk transparan dan memberikan klarifikasi terbuka terkait keabsahan SK pelantikan kedua pejabat tersebut demi menjaga integritas kelola tata pemerintahan.
Hingga berita ini diturunkan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung belum memberikan keterangan atau klarifikasi resmi.(Red)












