Bandar Lampung, berita-public.com — Lapas Kelas I Bandar Lampung menghadiri pembukaan kegiatan fasilitasi bantuan hukum (litigasi) bagi tahanan dan warga binaan yang diselenggarakan Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Lampung di Aula Rutan Kelas I Bandar Lampung, Rabu (7/10/2026).
Program pendampingan hukum tersebut dilaksanakan melalui kolaborasi dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) serta firma hukum jejaring guna menjamin pemenuhan hak-hak hukum warga pemasyarakatan selama proses peradilan.
Kepala Bidang Pembinaan Lapas Kelas I Bandar Lampung, Gatot Suariyoko, hadir secara langsung mewakili instansinya. Ia menegaskan bahwa partisipasi UPT merupakan langkah nyata untuk mengawal pendampingan hukum yang adil, transparan, dan profesional.
”Kehadiran kami dalam kegiatan ini merupakan bentuk komitmen instansi untuk menjamin pemenuhan hak bantuan hukum warga binaan secara adil dan merata. Melalui sinergi bersama Kanwil, LBH, dan firma hukum jejaring, kami memastikan proses pendampingan berjalan optimal,” ujar Gatot di Bandar Lampung, Rabu (7/10/2026).
Melalui program fasilitasi litigasi ini, Lapas Kelas I Bandar Lampung berharap seluruh tahanan yang membutuhkan pendampingan hukum memperoleh perlindungan dan kepastian hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (*)












