Lampung Tengah, berita-public.com — Sikap tertutup dan enggan merespons yang ditunjukkan oleh Kepala SMPN 2 Kota Gajah, Kabupaten Lampung Tengah, kian memperkeruh polemik penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025. Alih-alih memberikan klarifikasi transparan, pihak kepala sekolah justru memilih bungkam seribu bahasa di tengah gelombang sorotan publik.
Sebelumnya, penggunaan Dana BOS di sekolah tersebut mendadak jadi perbincangan hangat setelah terungkapnya alokasi fantastis mencapai Rp358.121.800 yang dikucurkan untuk dua pos utama sepanjang TA 2025: item Pengembangan Perpustakaan dan Pemeliharaan Sarana Prasarana (Sarpras).
Rincian kucuran dana negara tersebut mencakup:
- Tahap I: Pengembangan Perpustakaan Rp66.913.800 & Pemeliharaan Sarpras Rp169.154.400.
- Tahap II: Pengembangan Perpustakaan Rp54.200.700 & Pemeliharaan Sarpras Rp67.852.900.
Besarnya dana pemeliharaan yang menyentuh angka ratusan juta rupiah tersebut dinilai publik sangat kontradiktif dengan realitas di lapangan. Berdasarkan penuturan sumber internal, kondisi fisik bangunan sekolah termasuk bagian atap dan plafon justru mengalami kerusakan parah, jebol, dan dibiarkan terbengkalai tanpa perbaikan sepanjang tahun 2025.
Anehnya, perbaikan fisik secara kasat mata baru mulai digencarkan pada Tahun Anggaran 2026, setelah kondisi kerusakan tersebut berlarut-larut dikeluhkan. Ketimpangan waktu antara pencairan dana ratusan juta di 2025 dengan fakta bangunan rusak tersebut memicu dugaan kuat adanya rekayasa Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) fiktif atau penyelewengan peruntukan anggaran.
Upaya konfirmasi yang dilayangkan awak media kepada Kepala SMPN 2 Kota Gajah untuk meminta penjelasan terkait ketimpangan tersebut justru diabaikan begitu saja.
”Kepala sekolah memilih bungkam saat dikonfirmasi. Sikap tutup mulut ini seakan membenarkan segala dugaan miring terkait penyelewengan dana BOS sarpras tersebut. Kalau memang penggunaannya bersih dan sesuai aturan, tentu tidak ada alasan untuk menghindar dari media,” cetus aktivis kebijakan pendidikan Lampung.
Bungkamnya kepala sekolah di tengah tuntutan akuntabilitas penggunaan uang negara memicu kemarahan publik dan pegiat anti-korupsi. Pengelolaan Dana BOS yang bersumber langsung dari pajak rakyat tidak boleh dikelola secara sembunyi-sembunyi layaknya milik pribadi.
Melihat indikasi penyimpangan yang kian menguat, elemen masyarakat mendesak Inspektorat Kabupaten Lampung Tengah untuk segera menerjunkan tim auditor guna melakukan investigasi mendalam terhadap LPJ Dana BOS SMPN 2 Kota Gajah TA 2025.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah agar memberikan sanksi tegas kepada kepala sekolah yang bersikap arogan, tertutup, serta gagal membuktikan transparansi pengelolaan anggaran pendidikan.
Jika dibiarkan, sikap bungkam dan dugaan penyunatan dana pemeliharaan sarpras ini dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola sekolah-sekolah lain di Kabupaten Lampung Tengah. (Redaksi)












