Bandar Lampung, berita-public.com — Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Karang mendapat sorotan dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung, yang menyita kartu pers jurnalis saat meliput sidang perkara dugaan korupsi dana nasabah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Pringsewu, Rabu (24/12/2025).
Ketua AJI Bandar Lampung, Dian Wahyu Kusuma, menilai tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip kemerdekaan pers yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Kerja jurnalistik dilindungi undang-undang. Hakim tidak memiliki kewenangan untuk menghalangi atau membatasi kerja jurnalis dalam persidangan yang terbuka untuk umum,” tegas Dian Wahyu Kusuma dalam keterangannya, Kamis (25/12/2025).
Insiden itu terjadi di Ruang Bagir Manan, Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, sesaat sebelum sidang dimulai. Hakim anggota Edi Purbanus, S.H. memerintahkan petugas untuk menyita Kartu Tanda Anggota (KTA) seorang jurnalis dari media Berjaya News yang tengah mengambil dokumentasi video persidangan.
Hakim mempertanyakan asal media dan prosedur perizinan wartawan tersebut. Meski jurnalis menyatakan telah berkoordinasi dengan Humas Pengadilan, hakim tetap memerintahkan pemeriksaan identitas.
“Kamu dari mana?” tanya Edi dengan nada tegas.
Mendapat pertanyaan spontan tersebut, jurnalis Adsza menjawab lugas, “Wartawan, Pak.”
Hakim Edi kemudian mempertanyakan prosedur perizinan peliputan di lingkungan pengadilan.
“Sudah lapor dengan Humas belum?” lanjutnya.
“Minta KTA-nya, kita cek,” perintah Edi kepada staf jaga di ruang sidang.
Petugas kemudian menghampiri wartawan tersebut dan mengambil KTA beserta lanyard (tali id card) yang sedang dikenakannya.
Penyitaan KTA berlangsung sekitar 10 menit sebelum akhirnya dikembalikan kepada jurnalis bersangkutan. Salah satu petugas keamanan sempat menyampaikan agar pengambilan gambar dilakukan setelah memperoleh izin.
“Gak apa-apa Bang, cuma kalau mau ambil gambar izin dulu Bang,” bisik salah satu petugas saat menyerahkan kembali kartu identitas tersebut kepada sang jurnalis.
Menurut Dian Wahyu Kusuma, tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan dan berpotensi menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers.
AJI juga mengingatkan bahwa Mahkamah Agung sempat mengeluarkan surat edaran terkait perizinan peliputan persidangan pada tahun 2020. Namun, kebijakan tersebut menuai kecaman luas karena dinilai membatasi kemerdekaan pers dan akhirnya dicabut.
“Pada prinsipnya, pelarangan peliputan bertentangan dengan Pasal 4 ayat (3) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang secara tegas menyatakan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi,” kata Dian.
Setelah insiden tersebut, sidang perkara Nomor 61/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tjk tetap dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Dalam persidangan itu, terdakwa Cindy Almira, mantan pegawai BRI Pringsewu, kembali mengungkap dugaan adanya tekanan dari pejabat internal bank untuk menutupi hasil audit reguler senilai Rp14 miliar. Cindy didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp17,96 miliar.
(*)













9jl is always there for a quick game! Never disappoints when I just wanna unwind. Check it out at 9jl!