Lampung Tengah, Berita-public.com — Slogan transparansi dan pemerataan kemitraan yang sering digaungkan Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Tengah dinilai berbanding terbalik dengan fakta di lapangan. Dokumen anggaran Belanja Langganan Jurnal, Surat Kabar, dan Majalah Tahun Anggaran 2026 menjadi bukti telanjang adanya praktik tebang pilih yang diskriminatif dan ugal-ugalan dalam pembagian kue APBD.
Alih-alih merangkul seluruh ekosistem pers lokal yang aktif mengawal kebijakan publik, Sekretariat DPRD Lamteng justru menggelar “karpet merah” bermuatan dana fantastis demi memanjakan segelintir grup media tertentu.
Penelusuran data anggaran mengungkap kejanggalan masif, di mana beberapa inisial perusahaan media luar daerah atau kelompok tertentu berhasil meraup kuota ganda bernilai puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Berikut adalah daftar gurita media yang mendapatkan keistimewaan anggaran dari Sekretariat DPRD Lamteng:
- G I G, Merajai alokasi anggaran dengan pencairan ganda sebesar Rp49 Juta dan Rp70 Juta.
- M E N G, Mengantongi dana ganda sebesar Rp21 Juta dan Rp28 Juta.
- H B J, Kebagian kue anggaran sebesar Rp28 Juta.
- A J A, Dijatah sebesar Rp21 Juta.
- P B R, Mengamankan porsi sebesar Rp21 Juta.
Ironi terbesar dari ketimpangan ini adalah nasib media-media lokal arus utama di Lampung Tengah. Ketika segelintir media “elite” di atas menikmati hidangan utama senilai puluhan juta, mayoritas perusahaan pers lokal justru dipaksa gigit jari.
Banyak media lokal yang kontribusinya nyata di lapangan hanya diberikan sisa anggaran standar minimal (pagu terkecil), dan tidak sedikit pula yang terpaksa “terusir dari ruang makan” karena tidak mendapatkan alokasi sepeser pun. Alasan klasik yang kerap muncul adalah kuota anggaran yang telah habis disedot oleh akun-akun raksasa di atas.
“Publik dan para pekerja pers berhak bertanya, apa resep rahasia dan parameter kelayakan yang digunakan Sekwan dalam menetapkan porsi jumbo ini? Apakah diukur dari kualitas jurnalistik, jangkauan pembaca, ataukah murni karena rumus ‘kedekatan’ di balik meja?” cetus para pelaku pers lokal dengan nada geram, Kamis (18/6/2026).
Kinerja Sekwan Lamteng Dipertanyakan
Kondisi ini menempatkan kinerja Sekretaris DPRD (Sekwan) Lampung Tengah dalam rapor merah. Sebagai Pengguna Anggaran (PA), Sekwan dituding tidak kompeten dan menutup mata terhadap asas keadilan finansial daerah. Pola pengondisian anggaran seperti ini dinilai berbahaya karena rentan menjadi alat terstruktur untuk “menjinakkan” pers dan merusak independensi fungsi kontrol sosial media terhadap jalannya pemerintahan.
Uang yang dibelanjakan di balik meja Sekretariat DPRD bukanlah uang pribadi pejabat, bukan dana warisan keluarga, melainkan uang rakyat yang bersumber dari pajak. Oleh karena itu, jika proses pengadaan langganan koran ini diklaim bersih, Sekwan ditantang untuk membuka data verifikasi media secara transparan dan terang benderang ke publik.
Sekwan Masih Bungkam
Hingga berita ini diturunkan, Sekretaris DPRD Lampung Tengah belum memberikan klarifikasi atau jawaban resmi terkait polemik ketimpangan anggaran belanja langganan media ini. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media hanya membentur dinding keheningan.
Bagaimana kelanjutan dari dugaan monopoli anggaran koran di DPRD Lamteng ini?, Tunggu Berita Selanjutnya. (Tim/Redaksi)











