DAERAHLAMPUNG SELATAN

Atap Menganga hingga Dugaan Pungutan Fotokopi Buku Keluhkan Wali Murid SDN 3 Jatimulyo

Lampung Selatan, berita-public.com — Kondisi memprihatinkan menimpa SD Negeri 3 Jatimulyo, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan. Selain diterpa keluhan wali murid terkait dugaan pungutan iuran mingguan dan jual beli fotokopi buku pelajaran, sarana fisik sekolah tersebut juga memprihatinkan.

​Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah orang tua murid mengeluhkan adanya beban biaya pembelian paket fotokopi buku pelajaran Kurikulum Merdeka yang nominalnya bervariasi di tiap jenjang kelas. Untuk siswa Kelas I, wali murid harus merogoh kocek sekitar Rp116.000, sementara untuk Kelas III mencapai kisaran Rp160.000.

​Paket fotokopi tersebut mencakup sejumlah mata pelajaran utama, seperti Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan Pendidikan Pancasila. Tak hanya itu, wali murid juga dibebani iuran rutin mingguan sebesar Rp3.000 yang ditujukan untuk pembelian alat kebersihan dan kebutuhan operasional kelas. Pengelolaan dana ini dikabarkan berjalan melalui ketua paguyuban wali murid di masing-masing kelas.

​Saat dikonfirmasi pada Senin (27/7/2026) pagi usai upacara bendera, Kepala SDN 3 Jatimulyo tidak berada di tempat. Keterangan resmi diberikan oleh Guru Kelas VI, Riska, bersama Bendahara Sekolah, Tika.

​Riska membantah adanya instruksi maupun kewajiban dari pihak sekolah terkait pengadaan fotokopi buku materi pelajaran tersebut.

​”Sedikit pun tidak ada instruksi dari atasan atau kepala sekolah yang mewajibkan fotokopi. Bahkan beliau tidak tahu informasi ini. Kalaupun ada wali murid yang menginisiasi fotokopi dan penarikan sumbangan uang kas, itu hasil koordinasi internal paguyuban wali murid tanpa ada paksaan,” ujar Riska.

​Riska menjelaskan, keterbatasan jumlah buku paket yang dimiliki sekolah membuat buku tersebut tidak dapat dibawa pulang oleh seluruh siswa secara bersamaan. Hal inilah yang memicu beberapa wali murid berinisiatif menggandakan buku untuk keperluan belajar dan mengerjakan tugas di rumah.

​”Kalau memang ada fotokopi, itu sifatnya tidak wajib. Masalah patokan harga, jujur saya kurang paham,” tambahnya.

​Senada dengan Riska, Bendahara SDN 3 Jatimulyo, Tika, menekankan bahwa paguyuban murni wadah organisasi mandiri yang dibentuk oleh para orang tua murid demi mempermudah komunikasi.

​”Saya pastikan kepala sekolah tidak tahu-menahu soal ini. Jadi kalau dikonfirmasi pun beliau mungkin bingung,” jelas Tika.

​Meski demikian, pernyataan pihak sekolah berolak belakang dengan pengakuan beberapa wali murid yang menyebut praktik jual-beli fotokopi buku ini diberlakukan secara merata dari Kelas I hingga Kelas VI, sehingga memicu keprihatinan terkait dasar penetapan biaya serta payung hukum pelaksanaannya.

​Di sisi lain, kondisi infrastruktur SDN 3 Jatimulyo turut menjadi sorotan. Salah satu ruang yang dulunya difungsikan sebagai ruang guru kini terpaksa dikosongkan karena kondisinya yang mengkhawatirkan dan terancam roboh.

​Pantauan di lokasi menunjukkan material plafon triplek di sejumlah sudut ruang sudah menganga dan rusak parah. Ironisnya, kerusakan gedung ini terjadi pada bangunan yang dikabarkan baru berusia sekitar lima tahun.

​”Ruangan itu sudah tidak ditempati lagi karena dikhawatirkan roboh. Plafonnya sudah banyak yang lepas dan menganga,” ungkap salah seorang guru sekolah setempat yang enggan disebutkan namanya.

​Kondisi ini memicu desakan agar Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan segera turun tangan, baik untuk menertibkan mekanisme iuran di lingkungan sekolah maupun melakukan inspeksi terhadap kelayakan bangunan gedung SDN 3 Jatimulyo demi keselamatan para siswa dan tenaga pengajar. (Tim/red)

Exit mobile version