BERITA UTAMADAERAH

Anggaran PDL Linmas Rp2,8 Miliar Digelontorkan ke Tangerang, Satpol PP Bandar Lampung Dinilai Abaikan UMKM Lokal

×

Anggaran PDL Linmas Rp2,8 Miliar Digelontorkan ke Tangerang, Satpol PP Bandar Lampung Dinilai Abaikan UMKM Lokal

Sebarkan artikel ini
Ahmad Nurizki, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandar Lampung

Bandar Lampung, berita-public.com — Kebijakan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2026 menuai sorotan tajam. Pasalnya, proyek pengadaan pakaian dinas dengan nilai jumbo justru dimenangkan oleh penyedia asal luar Provinsi Lampung, yang memicu kecaman keras dari pegiat pemantau kebijakan publik.

​Berdasarkan penelusuran data pada sistem pengadaan, paket Pengadaan Pakaian Dinas beserta Atribut Kelengkapannya dengan spesifikasi Belanja Pakaian Dinas Lapangan (PDL) Linmas Kode RUP 67813458 mengalokasikan pagu fantastis senilai Rp2.800.000.000,00 dari dana APBD-Perubahan.

​Proyek tersebut akhirnya diserap oleh penyedia bernama Inkabiz Indonesia yang beralamat di Kota Tangerang, Provinsi Banten, dengan nilai realisasi kontrak mencapai Rp2.794.980.000,00.

​Kebijakan ini langsung mendapat kecaman keras dari Masyarakat Pemantau Kebijakan Lampung, Hendra. Ia mempertanyakan logika dan komitmen Pemerintah Kota Bandar Lampung dalam mendukung pertumbuhan ekonomi kerakyatan serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di daerah sendiri.

​Hendra menyayangkan mengapa Pemkot Bandar Lampung harus memilih penyedia jasa yang di luar provinsi Lampung, padahal kemampuan konveksi dan penyedia atribut lokal di Lampung, khususnya di Bandar Lampung, dinilai sangat mampu mengerjakan proyek tersebut.

​”Mengapa harus memilih penyedia yang jauh, sedangkan di Lampung khususnya Kota Bandar Lampung pasti banyak yang sanggup? Seperti tidak ada UMKM lokal saja. Bagaimana ekonomi kita bisa stabil kalau pemerintahnya sendiri justru sengaja menggelontorkan anggaran Rp2,8 miliar ke luar Lampung?” tegas Hendra.

​Tanpa Efisiensi Harga

​Selain mempersoalkan asal-usul penyedia luar daerah, Hendra juga menyoroti tipisnya selisih angka antara pagu Rencana Umum Pengadaan (RUP) dengan nilai realisasi kontrak akhir.

​Dengan nilai RUP Rp2,8 miliar dan realisasi menyentuh angka Rp2.794.980.000, tingkat efisiensi anggaran tercatat sangat minim hanya terpaut sekitar 0,18 persen atau selisih kurang dari Rp5 juta rupiah saja.

​Ketiadaan efisiensi harga yang signifikan ini, dikombinasikan dengan pemilihan vendor asal Tangerang, semakin memperkuat kecurigaan adanya praktik pengondisian pemenang sejak dini.

​”Sudah di luar Lampung, tapi harga sama sekali tidak ada efisiensinya. Selisih RUP dengan realisasi sangat tipis, hanya terpaut sekitar Rp5 juta atau 0,18 persen saja. Justru kami sebagai masyarakat mencurigai kalau penyedia tersebut memang sudah sejak awal disiapkan untuk jadi pelaksana,” ungkap Hendra.

​Menanggapi sorotan tersebut, Ahmad Nurizki, Kepala Satpol PP Kota Bandar Lampung memberikan klarifikasi normatif. Ia mengeklaim bahwa seluruh tahapan pengadaan telah berjalan sesuai dengan prosedur administratif yang berlaku.

​”Prinsipnya, semua sudah melalui tahapan dan proses yang disesuaikan atas aturan yang berlaku,” ujar pihak Satpol PP singkat saat dikonfirmasi. (Minggu, 25/10/26).

​Kendati demikian, Masyarakat Pemantau Kebijakan Lampung menilai jawaban tersebut belum menjawab substansi masalah terkait minimnya keberpihakan terhadap ekonomi lokal dan ketiadaan efisiensi anggaran.

Mereka mendesak Inspektorat Kota Bandar Lampung untuk segera mengaudit proses pengadaan di Satpol PP guna memastikan transparansi serta mencegah potensi penyimpangan keuangan negara. (Red/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini