Lampung, berita-public.com — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi memperkuat langkah pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di seluruh wilayah Indonesia. Langkah ini diambil menyusul masih maraknya praktik pembukaan lahan dengan cara membakar yang merusak lingkungan dan mengganggu aktivitas ekonomi masyarakat.
Instruksi tegas tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1895/VIII/OPS.1.2./2026 tertanggal 31 Agustus 2026 yang ditujukan kepada seluruh Kapolda se-Indonesia.
Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf melalui Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari menegaskan bahwa jajaran kepolisian daerah siap menindaklanjuti arahan tersebut secara terpadu dan terukur.
”Kapolri memerintahkan moratorium aturan yang membolehkan pembakaran lahan. Kami di jajaran Polda Lampung juga telah melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) serta penegakan hukum tegas bagi pelaku pembakaran,” ujar Kombes Pol Yuni, Rabu (2/9/2026).
Guna mengantisipasi ancaman karhutla, Polda Lampung menyiapkan sejumlah strategi penanganan darurat dan pencegahan di lapangan:
- Kesiapsiagaan Personel, Mengerahkan personel Satbrimob dan Samapta melalui pembentukan Satgas Aman Nusa II sebagai power on hand Kapolda dalam operasi kontinjensi.
- Sarana dan Prasarana, Menggelar apel siaga di seluruh Polres jajaran untuk mengecek kesiapan armada, pembuatan embung, serta sekat kanal di area rawan kebakaran dan sekitar lokasi perusahaan.
- Edukasi & Dampak Sosial, Membentuk relawan tanggap api, membangun “kelas aman asap” bagi pelajar agar proses belajar tidak terganggu, serta menyiapkan pendampingan psikologis bagi warga terdampak.
- Penegakan Hukum Lintas Instansi, Memperkuat patroli terpadu bersama TNI, DLH, BPBD, dan Dinas Kehutanan, serta siap menjatuhkan sanksi administratif, denda, hingga sanksi pidana tegas bagi pelaku pembakaran.
(*)












