Lampung, berita-public.com — Sikap bungkam yang ditunjukkan oleh Aswarodi, Kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Lampung menuai kecaman keras dari kalangan insan pers dan pengamat publik. Alih-alih memberikan klarifikasi transparan demi menegakkan asas pemberitaan yang berimbang (cover both sides), pejabat tinggi tersebut justru memilih pasang badan dengan cara mengabaikan konfirmasi awak media.
Padahal, konfirmasi dan hak jawab dari pimpinan instansi sangat dinantikan publik agar masyarakat mengetahui duduk perkara sebenarnya di balik carut-marut proyek penanganan bencana TA 2026 yang kini menuai sorotan tajam.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, deretan proyek fisik pencegahan bencana di Kabupaten Pesawaran dan Pringsewu yang dikelola BPBD Provinsi Lampung dipastikan mengalami keterlambatan parah. Proyek yang meneken kontrak sejak Juli 2026 dengan durasi pengerjaan tiga bulan (seharusnya rampung akhir September 2026), faktanya hingga memasuki Oktober 2026 progres fisiknya masih tertahan di bawah angka 50 persen.
Bungkamnya Aswarodi di tengah gelombang protes ini memicu spekulasi liar di tengah masyarakat. Publik mulai bertanya-tanya, apakah sikap tutup mulut tersebut merupakan bentuk kepanikan atas dugaan cacat kualifikasi Sertifikat Badan Usaha (SBU) penyedia jasa, ataukah ada indikasi pembiaran terselubung terhadap rekanan yang terbukti lalai (wanprestasi)?
Hendra, Aktivis kebijakan publik menilai, sikap alergi terhadap keterbukaan informasi yang ditunjukkan oleh Kalaksa BPBD Lampung mencederai semangat reformasi birokrasi dan melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
”Sebagai penanggung jawab anggaran, Aswarodi tidak boleh lari dari tanggung jawab publik. Ketika proyek infrastruktur bencana molor melewati masa kontrak di tengah ancaman musim hujan, memilih bungkam sama saja dengan merestui potensi bahaya yang mengancam keselamatan rakyat,” tegas Hendra. (Selasa, 13/10/26)
Secara regulasi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (Perpres PBJ), keterlambatan pengerjaan tanpa dasar adendum yang sah wajib diganjar sanksi tegas, mulai dari denda 1/1000 per hari dari nilai kontrak hingga pemutusan kerja sama dan daftar hitam (blacklisting). Namun, absennya penjelasan resmi dari pihak BPBD membuat publik curiga bahwa sanksi tersebut hanya menjadi macan kertas.
Melihat gelagat tutup mulut dari pimpinan BPBD Lampung, desakan agar Aparat Penegak Hukum (APH) dan Inspektorat turun tangan kini semakin nyaring. Publik menuntut audit menyeluruh terhadap seluruh paket proyek penanganan bencana di Pesawaran dan Pringsewu.
Hingga berita ini diturunkan, Aswarodi selaku Kalaksa BPBD Provinsi Lampung masih enggan memberikan respons maupun klarifikasi resmi saat dihubungi melalui pesan singkat maupun sambungan telepon, meski awak media terus membuka ruang hak jawab seluas-luasnya. (Redaksi)











