KORUPSILAMPUNGLAMPUNG TENGAH

Belum Setahun Menjadi Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Dugaan Suap dan Gratifikasi

Jakarta, berita-public.com -Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi.

Penetapan ini disampaikan Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Kamis (11/12/2025).

Menurut Mungki, perkara ini terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2025.

Ia menyebut Ardito mematok fee antara 15 sampai 20 persen dari sejumlah proyek daerah.

Sebagaimana dipaparkan Mungki, APBD Lampung Tengah tahun 2025 mencapai sekitar Rp 3,19 triliun.

Anggaran tersebut dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, layanan publik, serta program prioritas daerah.

Kasus ini bermula pada Juni 2025. Saat itu Ardito meminta anggota DPRD Lampung Tengah, Riki Hendra Saputra, untuk mengatur pemenang pengadaan barang dan jasa melalui penunjukkan langsung di e-katalog.

Perusahaan yang diarahkan menang merupakan milik keluarga dan tim pemenang Ardito pada Pilkada 2025.

Mungki menjelaskan bahwa Riki kemudian diminta berkoordinasi dengan Anton Wibowo dan Iswantoro, yang menjabat Sekretaris Bapenda.

Mereka berhubungan dengan beberapa SKPD guna mengatur pemenang pengadaan tersebut.

Dari rangkaian pengaturan itu, Ardito menerima fee sebesar Rp 5,25 miliar. Uang tersebut diberikan sejumlah rekanan melalui Riki dan Ranu Hari Prasetyo, adik Ardito, dalam periode Februari hingga November 2025.

KPK menegaskan proses hukum terus berlanjut. Selain itu, penyidik akan mendalami aliran dana yang diduga digunakan untuk membayar utang kampanye Ardito pada Pilkada Lampung Tengah 2025.

Exit mobile version