NASIONAL

Bukan Hanya Presiden Prabowo, Jaringan Penyadapan Ilegal Selama Dua Tahun Diduga Sasar Pejabat hingga Tokoh Nasional

Jakarta, berita-public.com — Kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyasar lingkaran tertinggi kekuasaan di Republik Indonesia memasuki babak baru yang mencengangkan. Bareskrim Polri secara resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara pemantauan komunikasi ilegal yang tidak hanya membidik nomor telepon Presiden Prabowo Subianto, tetapi juga diduga kuat merambah para pejabat negara, tokoh politik, awak media, aktivis, hingga kalangan pengusaha.

​Pengumuman penetapan status tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Asep Safrudin, dalam konferensi pers resmi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

​Dalam keterangannya, Asep membeberkan bahwa penyidik telah mengantongi cukup bukti untuk menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Sementara itu, satu orang lainnya dengan inisial SU masih menjalani pemeriksaan intensif dalam kapasitas sebagai saksi.

​“Penyidik menetapkan tiga tersangka inisial LSP, ASN, EH dan satu orang saksi inisial SU,” tegas Asep.

​Berdasarkan penelusuran identitas, ketiga inisial tersebut diduga kuat merujuk pada lingkaran pejabat tinggi kepolisian, yakni Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol Ahrie Sonta, serta Irjen Pol Eko Hadi Santoso. Di sisi lain, Irjen Slamet Uliandi—perwira tinggi Bareskrim Polri yang bertugas di luar struktur—untuk sementara waktu belum ditetapkan sebagai tersangka dan masih didalami perannya.

​Sasar Nomor Telepon Presiden dan Berlangsung Sejak 2025

​Skandal ini sontak memicu sorotan publik nasional lantaran aksi spionase domestik tersebut secara vulgar menyasar nomor komunikasi resmi Presiden Republik Indonesia yang dilakukan tanpa dasar hukum yang sah.

​“Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia,” ungkap Asep.

​Tidak berhenti pada kepala negara, hasil penyidikan sementara Bareskrim membongkar fakta bahwa aktivitas pemantauan komunikasi terselubung ini telah beroperasi secara sistematis selama dua tahun berturut-turut, yakni sejak kurun waktu 2025 hingga akhir 2026. Sasaran operasi ilegal ini terbilang masif, mencakup pejabat negara, pimpinan partai politik, pekerja media, tokoh organisasi masyarakat, aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga para pengusaha papan atas.

​Penyidik menegaskan bahwa kewenangan penyadapan di Indonesia diatur secara ketat oleh hukum dan tidak boleh digunakan secara serampangan di luar prosedur resmi, terlebih jika objek pemantauan melibatkan komunikasi rahasia Kepala Negara.

​Usut Tuntas Upaya Penghilangan Jejak Digital

​Selain membongkar praktik penyadapan tanpa izin, tim penyidik kini tengah memperluas cakupan investigasi terhadap potensi pelanggaran sistem elektronik, termasuk tindak pidana akses ilegal (illegal access) dan perusakan sistem.

​Salah satu temuan krusial yang sedang didalami secara mendalam adalah adanya indikasi kuat penghapusan log atau rekaman aktivitas elektronik (data purging) yang terjadi pada Oktober 2026 lalu. Langkah destruktif tersebut diduga sengaja dirancang para pelaku untuk menghilangkan jejak digital dari operasi penyadapan yang telah lama berjalan.

​Hingga berita ini diturunkan, Bareskrim Polri masih terus mengembangkan penyidikan guna menguak motif di balik aksi spionase tersebut, aliran informasi intelijen ilegal yang dihimpun, serta keterlibatan pihak-pihak lain yang turut membekingi jaringan penyadapan ini. (*)

Exit mobile version